Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso menerima hadiah berupa uang sejumlah USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.
Upaya pemberian uang tersebut diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.
"Menerima hadiah berupa uang yaitu sejumlah USD163,733 dan Rp311,2 juta dari Asty Winasty dan Taufik Agustono," ujar Kiki Ahmad Yani, JPU pada KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Pemberian uang itu diberikan karena Bowo telah membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG. Sebab, kontrak kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah diputus atau berhenti.
Baca: Kader Golkar Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar
Uang itu diterima secara langsung oleh Bowo atau melalui orang kepercayaannya, M Indung Adriani. Padahal, dalam UU, penyelenggara negara dilarang untuk menerima apapun dari pihak manapun.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.