News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Umumkan Ibu Kota Baru Saat Pidato Kenegaraan Pada 16 Agustus?

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana foto bersama sapi berbobot 1 ton lebih untuk diserahkan ke Panitia Kurban Kebun Raya Bogor?, Minggu (11/8/2019). TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI

"Kita harus melihat visi besar berbangsa dan bernegara untuk 10 tahun, 50 tahun, 100 tahun yang akan datang," ucapnya.

Sebelumnya, telah ditemukan 23 titik penanda (ikat) milik Badan Informasi Geospasial (BIG) Ri terpasang di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penemuan titik ikat tersebut menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak. Apalagi Bukit Soeharto menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi Presiden Jokowi pada bulan Mei 2019 lalu saat mengecek kandidat calon ibu kota negara baru.

Butuh Izin DPR

Pemerintah perlu mendapat persetujuan parlemen sebelum melaksanakan tukar guling aset tanah dan bangunan di Jakarta.

Pasalnya, status aset tersebut merupakan barang milik negara (BMN).

"Prinsipnya, jika lahan-lahan itu adalah barang milik negara, tentunya bentuk-bentuk pelepasan aset, misalnya penjualan, perlu disetujui DPR," kata analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2019).

Prosedur pelepasan aset, terang dia, sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tepatnya, UU Perbendaharaan Negara.

Namun untuk aturan teknis pelaksanaannya terdapat dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

"Jika tidak ada persetujuan DPR harusnya tidak boleh dilepas, karena pelanggaran aturan perundang-undangan. Itu malah nanti bisa masuk ke ranah aturan terkait korupsi," kata Eddy.

Selain itu dari aspek keperdataan, imbuh dia, aset berstatus BMN bisa digugat dan batal demi hukum bila seluruh prosedur tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah bisa mendapatkan sumber penerimaan baru dengan valuasi hingga Rp 150 triliun dengan cara ini.

Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro. (Tribunkaltim.co/Muhammad Arfan)

"Jadi ini sifatnya karena ada potensi penerimaan yang besar dari aset Jakarta, maka kita akan mengupayakan agar kerja sama pengelolaan aset di Jakarta bisa dipakai untuk membangun ibu kota baru," kata Bambang usai rapat terkait pemindahan ibu kota, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

"Kalau bisa ditukar guling ya bisa menjadi pemasukan langsung," sambung dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini