Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjabarkan, tiga lokasi penggeledahan berada di sekitaran Jakarta dan Bogor.
Antara lain Kantor PT Pertani (Persero), tempat tinggal saksi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dan rumah tersangka Elviyanto di Kota Wisata Florence, Ciangsana Gunung Putri, Bogor.
Baca: Hasil Tes Urine, Artis Rio Reifan Positif Gunakan Narkoba Jenis Sabu
Baca: Anies Baswedan Sindir Kinerja Pansus Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Maju Mundur
Baca: Ariel Beri Komentar Soal Alasan Uki Mundur Dari Noah Dikabarkan Lantaran Berhijrah
Kemudian dua lokasi yang digeladah berada di Bandung, di antaranya rumah saksi di Katapang Indah Residence dan rumah tersangka Doddy Wahyudi di Cipahit Bandung Wetan.
"Dari lokasi tersebut KPK lakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengurusan impor bawang putih dan barang bukti elektronik," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Baca: Yakuza Jepang Pinjam BMW, Berhenti Tengah Jalan Tol dan Pukul Penumpang Lain
Baca: Pengamat: Amandemen UUD 1945 Ancam Sosok Presiden Baru di 2024
Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor.
Kode lock kuota
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istilah lock kuota dalam kasus dugaan suap izin kuota impor bawang putih.
Istilah tersebut menjadi kode yang digunakan untuk menyebut penguncian kuota impor yang diurus.
"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (8/8/2019) malam.
Agus memaparkan uang sebanyak Rp 2 miliar tersebut rencananya digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).
"Dalam kasus ini teridentifikasi istilah Lock Kuota," imbuh Agus.
Baca: Tewas Tenggelam di Jepang, Jasad Wayan Ada dan Wayan Ariana Diterbangkan ke Bali
KPK menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Faksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Agus mengatakan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut KPK menduga sebagai pemberi pihak swasta Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Agus menjelaskan Chandry alias Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam perkara ini.
Chandry dan Doddy diduga bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019.
Baca: Digadang-gadang Jadi Kandidat Menteri Jokowi, Abdullah Azwar Anas: Saya tidak Tahu, Nanti Dikira GR
Sebelumnya Doddy menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki jalur lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.
Karena proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, Doddy berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut.
Doddy kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut.
Zulfikar memiliki koneksi dengan orang kepercayaan Nyoman, Mirawati dan pihak swasta Elviyanto yang diketahui dekat dengan Nyoman yang memiliki tugas di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM, BUMN, Investasi, dan Standarisasi Nasional.
"Setelah itu DDW (Doddy), ZFK (Zulfikar), MBS (Mirawati) dan INY (Nyoman) melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee," kata Agus.
Agus menjelaskan dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari Nyoman melalui Mirawati.
Baca: Pengakuan Waria Kena Razia: Kalau Malam Saya Jadi Wanita, Siangnya Perkasa, Kadang Dapat Rp 300 Ribu
Ia mengatakan angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan commitment fee Rp 1.700 sampai Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Karena perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari Chandry belum memberikan pembayaran, Chandry tidak memiliki uang untuk membayar commitment fee tersebut dan kemudian Chandry meminta bantuan Zulfikar memberi pinjaman.
"ZFK (Zulfikar) diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta per bulan dan nanti jika impor terealisasi, ZFK (Zulfikar) akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," kata Agus.
Agus melanjutkan dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp 2,1 miliar.
"Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 siang ZFK (Zulfikar) mentransfer Rp 2,1 miliar ke DDW (Doddy), kemudian DDW (Doddy) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman)," kata Agus.
Sedangkan Rp 100 juta masih berada di rekening DDW (Doddy) yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.
"Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK," kata Agus.