News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GBHN Dapat Selesaikan Masalah Negara, Bivitri: Ilusi yang Keliru

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai wacana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) lewat amandemen terbatas UUD 1945 dengan alasan semangat menyelesaikan masalah, hal itu cuma sebatas ilusi yang keliru.

"Jadi kalau kita punya ilusi, bahwa GBHN akan menyelesaikan masalah di negara ini, menurut saya sih keliru. Makannya saya sebut sebagai ilusi," ucap Bivitri dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

GBHN ia anggap hanyalah soal romantisme para elite politik yang ingin membuat MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

Baca: Istana Harap RKUHP Disahkan September 2019

Baca: DPD Butuh Pimpinan yang Bisa Terjemahkan Nawacita Jokowi

Baca: Sidarling, Metode Bu Guru Luh Made Suriwati

Pendiri sekolah tinggi hukum Jentera ini juga menyebut bahwa GBHN sudah tak tepat diterapkan pada masa sekarang.

Alasannya, perencanaan pembangunan tidak bisa dibuat dengan faktor yang cuma bersifat ideologis saja, melainkan harus berdasar pada bukti-bukti hasil riset yang nyata.

Apalagi, GBHN ia sebut tidak punya implikasi hukum yang signifikan.

"Padahal ternyata GBHN seperti romantisme ilusi dan dampak hukum ketatanegaraannya tidak ada," ucap dia.

Sebelumnya, MPR kepemimpinan Zulkifli Hasan (2014-2019) akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengamandemen terbatas UUD 1945.

Khususnya pasal yang mengatur eksistensi dan kedudukan MPR RI yang intinya agar MPR diberikan kembali wewenang untuk menetapkan GBHN atau pembangunan nasional semesta berencana.

Rekomendasi tersebut nantinya akan diberikan kepada MPR periode selanjutnya, 2019-2024.

"Kita sudah sepakat perlunya amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945. Jadi karyanya MPR sekarang, pokok-pokok pikiran perlunya amandemen terbatas, ada bukunya, ada karyanya," ucapnya, Rabu (24/7/2019).

Dalam wacana amandemen terbatas UUD 1945, satu diantaranya adalah menyangkut membangkitkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini