TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan, telah melakukan pengecekan secara ketat sebelum memutuskan seseorang mendapatkan tanda kehormatan bintang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Jimly Assiddiqie mengatakan, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sudah dinyatakan secara final oleh Mahkamah Agung (MA) tidak bersalah.
"Sampai detik ini semua yang diberikan gelar ini, penghargaan ini, tidak ada masalah hukum," ucap Jimly di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Menurut Jimly, jika seseorang tidak memiliki masalah hukum, maka harus diperlakukan sama dengan tokoh-tokoh lainnya yang mendapatkan tanda kehormatan bintang.
Baca: Permintaan Umar Kei ke Masyarakat Indonesia Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
"Kalau misal pada suatu hari ternyata ada lagi masalah hukum, tentu tidak sulit untuk dievaluasi ulang dan bisa dicabut, tidak ada masalah," papar Jimly.
Ia menjelaskan, pengajuan Hadi untuk dipertimbangkan mendapar tanda kehormatan bintang dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dari BPK (mengajukan) dengan pertimbangan hukum lengkap," ucap Jimly.
Hadi Poenomo diberikan anugerah tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden Joko Widodo.
Selain Hadi, Presiden juga memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada Harifin Andi Tumpa (Ketua MA periode 2009-2012), Moermahadi Soerja Djanegara, dan Harry Azhar Azis.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan banding Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) terkait SK dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus PT BCA Tbk.
Baca: Pengacara dan Polisi di Bali Bantah Klaim Pemerasan Seleb Medsos Australia
Dikutip dari direktori putusan kasasi MA Nomor 482 K/TUN/2016 yang diterbitkan pada 30 Desember 2016, disebutkan bahwa gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2015.
Hadi meminta agar laporan hasil audit investigasi inspektorat bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tertanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk dicabut.
Putusan MA tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 112/B/2016/PT.TUN.JKT, tanggal 14 Juni 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 176/G/2015/PTUN.JKT, tanggal 25 Januari 2016.