Masih mengutip pernyataan menkumham ini, Firman mengatakan, mengingat masa sidang pembahasan RUU di DPR akan segera berakhir,, maka disarankan agar penyusunan DIM dilakukan melalui rapat panitia antar kementerian.
Menkumham juga menegaskan, RUU pertanahan perlu dibahas kembali dan disepakati di internal pemerintah dnegan mengikutsertakan semua kementerian yang terkiat dengan RUU Pertahanan.
“Fraksi Golkar di DPR sama dengan pandangan Menkumham bahwa RUU Pertanahan iniperlu dibahas lagi secara mendalam dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan juga berbagai pihak yang bersentuhan langsung dengan RUU ini,” ujar Firman Subagyo.
Masukan Masyarakat
Terkait dengan indikasi adanya keinginan dari segelintir anggota Panja yang menginginkan segera disahkan RUU Pertanahan ini, Firman Subagyo menjawab pertanyaan pers mengatakan, pihaknya banyak mendapat pertanyaan dan masukan yang menginformasikan bahwa ada kecurigaan publik atas pembahasan RUU Pertanahan ini dengan politik uang.
“Kami di DPR kan sering dituduh jika membahas RUU selalu dikaitkan dnegan adanya sponsor pihak ketiga. Nah, jangan sampai bau busuk pembahasan RUU pertanahan yang disampaikan masyarakat kepada kami benar-benar nyata adanya. Kita harus hari-hati dalam membahas ini. Jangan sampai pengesahan sebuah RUU karena pesanan pihak lain dan seharusnya karena kepentingan jangka panjang bangsa dan negara yang memang membutuhkan UU tersebut,” ujar Firman mengingatkan.