News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Sidang PHPU, MK Raih Sejumlah Penghargaan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Museum Rekor Indonesia (MURI) memberikan tiga penghargaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemberian penghargaan itu terkait penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden ataupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Tiga penghargaan tersebut, yaitu “Sidang Peradilan Non-Stop Terlama”, “Sidang Peradilan dengan Berkas Perkara Terbanyak”, dan “Proses Persidangan Paling Transparan”.

Piagam Penghargaan diserahkan Jaya Suprana selaku CEO MURI dan diterima oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca: ‎Moeldoko: Menpan-RB sudah buat Formulasi Nomenklatur Kementerian

Baca: PPP Setuju Gerindra Gabung Paket MPR tapi . . .

Baca: KPK Yakin Dirut Angkasa Pura II Tahu Proyek BHS Bermasalah

Penghargaan MURI diserahkan bertepatan dengan acara Final Kompetisi Debat Konsitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi Tahun 2019 Tahap Nasional di Ballroom Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis, (15/8/2019) malam.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan rekor “Sidang Peradilan Non-Stop Terlama” diberikan atas persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon yang digelar MK dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Rabu, 19 Juni 2019 lalu.

"Sidang digelar selama 19 jam 52 menit. Sidang dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, pukul 09.08 WIB dan ditutup pada hari berikutnya, Kamis, 20 Juni 2019, pukul 05.00 WIB," kata Fajar, Kamis (15/8/2019).

Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua belas saksi dan dua ahli yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Rekor “Sidang Peradilan dengan Berkas Perkara Terbanyak” diberikan MURI masih dalam kewenangan MK memeriksa perkara PHPU Tahun 2019.

Sementara itu, rekor “Proses Persidangan Paling Transparan” diberikan kepada MK atas keterbukaan proses persidangan MK, antara lain dengan upaya menayangkan proses persidangan secara live melalui fitur live streaming di laman MK dan YouTube.

"Transparansi tersebut dipandang sangat sejalan dengan visi MK, yaitu Mengawal Tegaknya Konstitusi Melalui Peradilan Modern dan Terpercaya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini