Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ombudsman Republik Indonesia memproses pengaduan dari keluarga tahanan terhadap lembaga antirasuah. Pelaporan terkait para tahanan yang kerap diborgol meski sedang berobat.
"Kalau mereka (keluarga tahanan) mengadu ke Ombudsman karena mereka diborgol, ya silakan saja diproses," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Dia memastikan, pihak lembaga antirasuah akan tetap melakukan prosedur yang sudah ditetapkan dalam mengawal para tahanan. Apalagi, kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
"KPK tetap menerapkan ini karena mereka adalah pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku kejahatan luar biasa, sehingga upaya pengamanan dilakukan secara ekstra," kata Febri.
Baca: Gagal Masuk Paskibraka Labuhan Batu, Koko Ardiansyah Bantah Hoax Ibu Sampai Utang buat Jahit Seragam
Baca: DOWNLOAD Lagu-lagu HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus, Lengkap Lirik dan Video, Unduh MP3 & MP4 di Sini!
Baca: Cemburu dan Sakit Hati, 5 Pelaku Ini Bunuh Gadis Tegal, Dimasukkan dalam Karung Tinggal Tulang
Baca: Terkuak Motif Pembunuhan Gadis dalam Karung, Dijerat Pasal Berlapis Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Menurut Febri, tak ada tahanan yang senang diborgol saat keluar dari rumah tahanan (rutan).
"Kalau soal borgol, tersangka dan tahanan kasus korupsi itu tidak ada yang senang diborgol," kata Febri.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Eliasta Meliala mengaku, pihaknya tengah mendalami laporan keluarga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melaporkan, tahanan KPK selalu diborgol meski sedang berobat atau beribadah.
"Jadi yang melapor pada Ombudsman adalah keluarga tahanan yang mengeluhkan beberapa hal, sebagai contoh misalnya mereka mengeluh karena tahanan harus mengenakan borgol dan rompi tahanan pada saat berobat," ujar Adrianus di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Selain itu, keluarga tahanan juga mengeluhkan tindakan berlebihan pengawal dari KPK yang ikut masuk ke ruang dokter pada saat pemeriksaan.
"Padahal dalam konteks ini terdapat kerahasiaan antara para pasien dengan dokternya, tapi pengawal masuk," ucap Adrianus.
Pelapor juga mengeluhkan sel tahanan KPK tidak dilengkapi pemanas makanan. Keluarga tahanan KPK juga mengeluhkan waktu kunjungan yang sangat singkat. Termasuk larangan mengadakan perayaan hari keagamaan.
Adrianus mengatakan, Ombudsman telah mengambil keterangan dari pihak keluarga tahanan terkait keluhan tersebut. Selanjutnya, Ombudsman akan memanggil KPK.
"Kami sudah memeriksa mereka, wawancara yang detail dan kami ke depan akan melakukan pemeriksaan pada KPK juga. Kami juga mendapat kesan KPK agak tertutup tentang protap tersebut, padahal menurut kami semua informasi seyogyanya dibuka pada publik," ujarnya.
Dalam hal ini juga, Adrianus tidak menutup kemungkinan Ombudsman akan memeriksa Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Pemeriksaan ini untuk mengetahui SOP yang diterapkan kepada seluruh cabang rutan.
"Ke depan kami juga akan mengadakan pemeriksaan, permintaan data kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, karena menurut kami secara tata kelola, yang membentuk, mengadakan protap pengawalan tahanan adalah mereka," pungkasnya.