TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian terus mengembangkan kasus video dewasa 'Vina Garut' yang beredar di media sosial.
Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus video Vina Garut, Polres Garut kembali menetapkan seorang tersangka berinisial B alias W.
Sehingga, hingga saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus video dewasa tersebut.
Mereka masing-masing berinisial A, V, dan W.
Baca: Hendak Demo Tanpa Izin di Depan Gedung DPR, Tujuh Orang Diamankan Polisi
Baca: Raffi Ahmad Grogi Diminta Ganti Popok Bayi, Suami Tya Ariestya Ngeri Lihat Cara Nagita Gendong Anak
Baca: Arief Poyuono: Calon Jaksa Harus Bebas virus Kepentingan Politik
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, tersangka baru berinisial W sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Garut, Rabu (14/8/2019) malam.
"Kami masih kejar dua orang lagi yang terlibat dalam kasus tersebut. Identitasnya sudah ada," ucap AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Jumat (16/8/2019) dikutip dari tribunjabar.com.
Untuk penyebar Video Vina Garut , Budi menuturkan masih dalam pelacakan.
Namun identitasnya juga telah dikantongi.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir peredaran video.
"Banyak info tentang si A dan B-nya untuk penyebar video. Yang pasti itu videonya tahun 2018 dari hasil pemeriksaan," katanya.
Dalam waktu dekat, Budi berjanji asal muasal video beredar bisa segera diketahui.
Termasuk aktor yang menyebarkan video tersebut.
Sosok A
A diketahui merupakan mantan suami dari wanita yang ada dalam video tersebut berinisial V.
A diduga memiliki kelainan seksual.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, A tak mengambil bayaran saat melakukan adegan ranjang.
"Tersangka A yang dulu jadi suami V diindikasikan ada kelainan seksual atau biseksual. Jadi ke lelaki suka, perempuan suka," kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, Jumat (16/8/2019).
Budi menyebut, A tak mengambil bayaran karena ia hanya mencari kepuasan.
Semua uang yang didapat antara Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu diberikan kepada tersangka V.
A yang kini terbaring sakit, juga sedang diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan.
Baca: Saat Bonek Kepung Markas Persebaya: Singgung Pemecatan Djanur dan Ketidakberesan Manajemen
Baca: Selamat dari Kecelakaan Maut, sang Kakak Memeluk Adiknya yang Terus Tangisi Jasad Kedua Orang Tuanya
"Kami antisipasi ada penyakit yang diderita oleh A. Masih diperiksa tim kesehatan. Untuk kondisi dua tersangka dalam kondisi baik," ujarnya.
Hingga kemarin malam, Satreskrim Polres Garut masih mengambil keterangan dari tersangka W.
Terutama soal motif adegan ranjang hingga pengambilan video.
"Untuk si A ini, dia yang mengawali adegan dengan si V. Untuk memancing yang lainnya. Baru pelaku lain ikut," ucapnya.
Biduan
V diketahui sehari-hari bekerja sebagai penyanyi panggung atau biduan.
"Yang perempuan, V, jobnya sebagai penyanyi panggung hajatan," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Rabu (14/8/2019).
Sedangkan A (30) kini kondisinya memprihatinkan.
Ia terbaring di rumahnya karena sakit cukup parah.
Baca: Jimly Sebut Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Ke Hadi Poernomo Sudah Lalui Pengecekan Hukum
"A seorang pengangguran. Pengakuan perempuan itu, A sudah setahun sakit. Meski sakit, kami juga jaga A di rumahnya," katanya.
V dan A adalah mantan suami istri.
Mereka sempat terikat pernikahan namun memutuskan bercerai.
Pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman mengenai hubungan keduanya dalam video Vina Garut.
"Videonya lebih dari satu. Tapi tim masih memeriksa," kata Budi.
Motif ekonomi
Menurut Kapolres A dan V mengaku tidak pernah berniat menyebarkan video mereka ke media sosial.
Video tersebut direkam di sebuah kamar hotel di Garut pada 2018.
"Motifnya ekonomi, pengakuannya baru dua kali, semua direkam. Hanya belakangan bocor ke media sosial," katanya, di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019) dikutip dari kompas.com.
Video yang dibuat tahun 2018 itu baru menyebar di media sosial pada Selasa (13/8/2019) sore.
Kepolisian mendeteksi adanya video asusila tersebut di media sosial Twitter pada Selasa (13/8/2019) pukul 15.00 WIB.
Baca: Makanan yang Bikin Nicholas Saputra Semangat Jalankan Aktivitas
Baca: Beruang Madu Mati di Hutan Senepis Riau, Aktivis Temukan Puluhan Jerat di Tubuhnya
Baca: Motif Pembunuhan Gadis dalam Karung, Kelima Pelaku Cemburu Korban Dekat dengan Banyak Lelaki
Polisi bergerak cepat dengan langsung turun ke lapangan mencari pelaku.
Ada dua video dalam unggahan tersebut dengan masing-masing berdurasi 1.07 menit dan 1.30 detik.
Aksi yang dilakukan keempat orang itu dilakukan di sebuah kamar hotel dengan ranjang menggunakan sprei berwarna biru tua dan sarung bantal berwarna hijau muda.
Di dalam kamar tersebut juga tampak sebuah sofa kecil yang disimpan di depan jendela kamar dan satu televisi menempel di dinding berhadapan dengan ranjang.
Dibayar Rp 500 Ribu
Pemeran wanita dalam video 'Vina Garut' yang berinisial V (19) hanya dibayar Rp 500 ribu untuk satu kali melayani pria hidung belang.
Harga yang sama juga diterimanya saat melakukan aksi dalam video berjudul Vina Garut yang menunjukkan adegan tiga pria melawan satu wanita.
"Perempuan dikasih Rp 500 ribu. Walau melayani tiga pria, tetap segitu dibayarnya," ujar Kapolres Garut, Budi Satria Wiguna, Kamis (15/8/2019).
Budi menyebut, aksi asusila itu dilakukan di salah satu hotel di Garut.
Baca: Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Hadirkan Lima Sampai 10 Saksi Termasuk BJ Habibie dan Rahadi Ramelan
Baca: Pertamina Dinilai Tak Perlu Libatkan Perusahaan Asing Tangani Tumpahan Minyak
Selain mengamankan V, polisi juga sudah mengamankan satu di antara tiga pria pemeran di video Vina Garut.
Pria yang diamankan tersebut berinisial A dan kondisinya sekarang dalam keadaan sakit parah.
V dan A saat melakukan adegan ranjang masih berstatus sebagai suami istri.
Namun kini keduanya telah bercerai.
"Jadi ada perilaku seks menyimpang dari A yang dulu suami dari V ini. Makanya mau menyuruh istrinya untuk melakukan dengan pria lain," ucapnya.
Meski sudah jadi tersangka, A tak ditahan di Mapolres Garut.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan pemerintah untuk memeriksa kondisi A.
Kominfo diminta blokir
Polres Garut sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir akun media sosial Twitter yang mengunggah video dewasa berjudul 'Vina Garut'.
"Saya sudah minta Kasatreskrim untuk koordinasi dengan Kominfo agar akun medsos yang nyebarkan videonya ditutup," jelas Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Kamis (15/8/2019) dikutip dari kompas.com.
Budi menyampaikan, pihaknya juga tengah melacak akun media sosial yang pertama kali mengunggah video tersebut.
Baca: Dede Sunandar Daftar BPJS untuk Pengobatan Sang Putra yang Idap Penyakit Langka
Ada UU ITE dan pornografi yang bisa menjerat pemilik akun media sosial tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah diamankan, menurut Budi kedua pelaku yang ada dalam video tersebut tidak pernah berniat menyebarkan video mereka di media sosial.
Video yang dibuat tahun 2018 lalu pun, baru menyebar di media sosial pada Selasa (13/8/2019) sore.
Selang empat jam kemudian, aparat kepolisian pun langsung memgamankan dua orang yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka. (tribunjabar.co.id/ kompas.com/ Firman Wijaksana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tersangka A Sekaligus Suami V di Video Vina Garut Disebut Biseksual, Sekarang Terbaring Sakit
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Video Vina Garut , Polisi Kembali Tetapkan Tersangka, Sudah 3 Tersangka, 2 Lagi Masih Diburu