Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK setuju dengan pernyataan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo bahwa ukuran pemberantasan korupsi harus diubah dari jumlah kasus dan pelaku yang ditangkap menjadi potensi korupsi dan kerugian negara yang bisa dicegah.
Menurut Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih, pandangan Jokowi tersebut memang sudah menjadi pemikiran pansel selama ini.
"Kami sejalan dengan pandangan Presiden bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi itu bukan OTT yang banyak. Justru semakin banyak OTT, kita gagal dalam pencegahan korupsinya," ujar Yenti kepada pewarta, Minggu (18/8/2019).
Yenti mengatakan, masih maraknya korupsi meski operasi tangkap tangan (OTT) banyak dilakukan menandakan penindakan selama ini belum menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, katanya, harus ada peningkatan sistem pemberantasan korupsi.
Baca: Diumumkan 23 Agustus, Pansel Harap 20 Capim KPK Lolos Profile Assessment
"Jadi, harusnya orang tidak korupsi bukan karena takut ditangkap, tapi karena sistem yang tidak memungkinkan atau meminimalkan potensi korupsi itu. Di situlah pencegahannya," kata Yenti.
Yenti juga mengamini pernyataan Jokowi bahwa pencegahan korupsi juga tidak boleh mengganggu keberanian berinovasi. Menurutnya, penegakan hukum pidana memang harus hati-hati agar tidak justru kontraproduktif.
"Misalnya, saking takutnya, anggaran jadi tidak terserap. Di sisi lain harusnya ya tidak usah takut selama melakukannya sesuai koridor. Jadi, ini akan kita evaluasi, termasuk apakah ada penegakan hukum yang overaction yang menyebabkan hal tersebut," ujar Yenti.
Lebih jauh ia mengatakan, tantangan KPK ke depan salah satunya adalah tentang profesionalisme yang terkait dengan kemampuan teknis penegakan hukum itu sendiri. Misalnya, bagaimana agar tidak terjadi lagi penundaan penyidikan yang terlalu lama.
"Biasanya kalau korupsinya bersama-sama, seharusnya semua pelakunya naik (penyidikan dan sidang) bersama-sama," ujar Yenti memberi contoh penanganan korupsi Garuda dan Pelindo II.
Profesionalisme hukum itu, kata Yenti, termasuk dalam hal pengumuman tersangka korupsi kepada publik. "Jangan bilang nanti bulan depan ada tersangka, nanti kalau gagal bagaimana, dan sebagainya," katanya.