Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 merumuskan mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah. Rekomendasi itu dilontarkan sewaktu Ijtima Ulama IV pada beberapa waktu lalu.
Menanggapi wacana NKRI bersyariah, Panglima Front Pembela Rakyat, Nugroho Prasetyo, menilai istilah itu tidak sesuai Pancasila dan latar belakang negara Indonesia yang majemuk.
Menurut dia, Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia dan sudah final, tak tergantikan.
Pancasila termasuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menegaskan negara dan bangsa Indonesia bukan negara berdasarkan agama tertentu.
"Pahami dan hargai kemajemukan dengan tidak menciptakan istilah yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan," kata Nugroho, kepada wartawan, Minggu (18/8/2019).
Dia menjelaskan, Pancasila merupakan karunia Tuhan yang luar biasa melalui para pendiri bangsa dan negara Indonesia di tahun 1945.
Dia menegaskan, efek dari Pancasila adalah persatuan dan kesatuan Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai ke Rote, yang tetap terjaga selama 74 tahun dengan kemajemukan.
"Meski majemuk, namun secara umum selama 74 tahun kita sudah hidup aman, nyaman, penuh kekeluargaan dan penuh persaudaraan. Ini kekayaan luar biasa. Bangsa lain saja iri sama kita," tegasnya.
Sehingga, dia meminta, jangan sampai tali persaudaraan dalam bingkai NKRI ini rusak. Dia meminta pemerintah untuk mengawasi ormas dan kelompok yang tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945.
"Jika berlebihan dan melanggar hukum, tindak tegas dan bubarkan," tambahnya.