News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romahurmuziy di lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi, akan segera disidangkan terkait kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati, mengatakan penyidik KPK sudah melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada pihak kejaksaan.

Rencananya, anggota DPR RI periode 2014-2019 itu akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Lima Syarat Wajib yang Harus Ada di Event Musik agar Bebas dari Masalah

Baca: 5 Persamaan Kisah Cinta Goo Hye Sun - Jae Hyun & Song Song Couple: Cinlok, Noona Romance & Cerai

Baca: Profil Lengkap Melanie Subono, Artis yang Berikan Bantuan pada Driver Ojol hingga Kisahnya Viral

Baca: Islandia Peringati Punahnya Gletser Okjokull, Monumen Korban Perubahan Iklim

"Iya, sudah limpah tahap dua dari minggu lalu. Tinggal tunggu jadwal sidang di PN Jakarta Pusat," kata Yuyuk, saat dihubungi, Senin (19/8/2019).

Sebelumnya, Romahurmuziy telah mengungkapkan dirinya akan segera disidang.

"Iya. Tanggal 4 September (sidang)," ucap Romy saat ditanya awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Saat ini, Romy tengah memasuki masa penahanan terakhir status tersangkanya itu.

Dia menjalani masa perpanjangan penahanan terakhir selama 30 hari terhitung sejak Rabu (24/7) lalu.

Dalam perkara ini, Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan eks Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).

Baca: Islandia Peringati Punahnya Gletser Okjokull, Monumen Korban Perubahan Iklim

Baca: Live Streaming TV Online Indosiar Arema FC vs Barito Putera di Liga 1 2019, Mulai Pukul 18.30 WIB

Diduga, Haris memberikan uang secara bertahap kepada Romy yang jumlahnya sebesar Rp255 juta. Kemudian, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta. Uang haram itu diberikan agar diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Muafaq dan Haris pun sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan praktek dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Romy yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp180 juta dan USD30 ribu di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Menag Lukman membantah.

Hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag Lukman dalam perkara suap jual beli jabatan ini.

Penyuap divonis 1,5 tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Upaya pemidanaan itu dilakukan karena Muafaq terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy. 

"Terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Hariono saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Di persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan Muafaq. Sehingga Muafaq dapat membantu kinerja KPK untuk mengusut kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

"Mengabulkan JC pemohon untuk bekerjasama dengan KPK," ujarnya.

Baca: Serikat Pekerja PLN: Potong Gaji dan Bonus untuk Bayar Ganti Rugi Listrik Padam, Langgar UU

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan hukuman Muafaq, yaitu mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Baca: Tujuh Ikan Koi Piaraan Mati karena Listrik Padam, Warga Tebet Gugat PLN ke Pengadilan

Majelis Hakim meyakini Muafaq memberikan uang sebesar Rp 41,4 juta kepada Abdul Wahab selaku sepupu mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

Selain itu majelis hakim meyakini Muafaq memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019. 

Atas dasar itu hakim menilai Muafaq telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif, pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa Muafaq berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan," kata JPU Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan.

JPU pada KPK menyimpulkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun, selama persidangan, kata Wawan, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalah. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa sebagai Justice Collaborator untuk pihak-pihak lainnya," kata dia.

Atas perbuatan itu JPU pada KPK menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Sebelumnya, Muafaq Wirahadi didakwa telah menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy sebesar Rpr91,4 juta.

Menurut JPU pada KPK, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.

Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini