News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penasihat Hukum Sofyan Basir Minta Idrus Marham Dihadirkan ke Persidangan Kasus Suap PLTU Riau-1

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Idrus Marham diminta dihadirkan ke persidangan kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero).

Penasihat Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menilai keterangan dari mantan sekretaris jenderal Partai Golkar itu sebagai saksi diharapkan akan menguntungkan kliennya.

Baca: Ahli Hukum dari Universitas Pancasila: Perbuatan Sofyan Basir Penuhi Unsur Pidana

"Iya. Sedang diajukan," kata Soesilo, kepada wartawan, Senin (19/8/2019).

Selain Idrus Marham, mantan petinggi Partai Golkar lainnya, Setya Novanto juga telah bersaksi di persidangan tersebut.

Pada waktu itu, Soesilo menilai keterangan Novanto menguntungkan kliennya.

Hal ini karena Novanto tidak mengetahui pertemuan antara pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih membahas proyek PLTU Riau-1.

"Seperti yang tadi Pak Setnov mengatakan setelah itu beliau meninggalkan tempat sehingga pembicaraan itu terjadi antara Johanes Kotjo dan ibu Eni," kata Soesilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/8/2019).

Di persidangan, Novanto membantah telah menerima imbalan sebesar US$6 juta atau lebih dari Rp 80 miliar dari terpidana Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1.

Menurut dia, Novanto juga tidak pernah membicarakan fee atau biaya kepada Eni Maulani Saragih apalagi ke Sofyan Basir.

Sebelumnya, dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini