TRIBUNNEWS.COM - Cara mengecek besaran kompensasi mati listrik dari PLN, situs PLN malah eror dan tak bisa diakses.
Berikut ini cara mengecek besaran ganti rugi dari PLN melalui laman https://www.pln.co.id, tetapi laman malah eror.
PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak.
Perusahaan setrum negara ini akan memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak pemadaman listrik massal di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Masyarakat pun dipersilakan untuk mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.
Namun, Senin (19/8/2019) pagi ini, situs PLN ternyata tidak dapat diakses.
• 5 Fakta Pesta Pernikahan di Afghanistan Diserang Bom Bunuh Diri, Ledakan Terjadi di Area Pria!
• 9 Cara Mudah Mengecek Besaran Ganti Rugi Listrik Mati dari PLN di Laman Resmi https://www.pln.co.id
• Viral Seorang Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus di Kalbar, Tak Sampai Hati Melihat Ada yang Terluka
• Kerusuhan di Manokwari, Massa Bakar Kantor DPRD Papua Barat, Warga Takut Berlindung di Rumah
Hingga pukul 09.34 WIB, saat Kompas.com mencoba mengaksesnya hanya ada tulisan 500 Internal Server Error nginx/1.14.1.
Sementara kompensasi yang diberikan sendiri akan sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
PLN menyebut kompensasi akan diberikan pada bulan September 2019.
Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan.