Atas bantuan kedua jaksa itu, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menerima uang sebesar Rp221.740.000 dalam tiga tahap.
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai proyek yang telah disepakati ketiga tersangka.
"Sedangkan sisa fee direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019," ujar Alex seperti dilansir dari artikel Tribun Jateng berjudul Ketua RT Kaget Jaksa Satriawan Ditangkap KPK.
Jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Kecewa
KPK sangat kecewa atas perbuatan oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan Surakarta yang kedapatan menerima suap.
"KPK sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk mendukung pembangunan di daerah justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Terlebih kedua jaksa itu ditunjuk sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang semestinya bisa mengawasi jalannya proses lelang proyek yang digarap pemerintah daerah.
Baca: PendakI Gunung Kerinci Jambi Ditemukan Meninggal, Diduga Menderita Asam Lambung, Bawa Obat Maag
Baca: Setelah Alami Kejang-kejang Rizki Jadi Aneh, Suka Berburu Ular dan Kodok, Digigitnya Hinggat Mati
"(Tapi mereka) justru mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu," sesal Alex.
Alex menuturkan, pihaknya sangat memahami bahwa pembentukan TP4D oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo merupakan langkah baik atas arahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
Dimana sebelumnya, Jokowi menyinggung tentang lambannya penyerapan anggaran karena para kepala daerah takut mengambil kebijakan apabila pidana.
"Sangat disayangkan peran pegawasan ini malah menjadi lahan memperkaya diri sendiri dan pihak lain oknum tertentu," kata Alex.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Baca: Cak Imin Berharap Muktamar PKB Jadi Ajang Konsolidasi Partai Pendukung Jokowi
Sebagai pemberi suap, KPK menjerat Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). Sementara, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) dijerat sebagai penerima suap.
Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp8,3 miliar.