Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Seharusnya pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Pakde Karwo.
Baca: KPK Penjarakan Mantan Sekda Kota Malang dan Bupati Mojokerto Mustafa
Baca: Ini Situasi DPP Golkar Pasca Dilempar Bom Molotov
Baca: Saat BTS Vakum, Big Hit Entertainment Umumkan Akan Produksi Drama Berdasarkan BTS Universe
Baca: Industri Pemanas Air Bertenaga Surya Andalkan Penjualan ke Segmen Hunian Kompak
"Belum ada informasi alasan ketidakhadirannya," ujar Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).
Febri Diansyah mengatakan saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali oleh lembaga antirasuah.
Pihaknya menghimbau agar para pihak memenuhi kewajiban hukumnya.
"Kami imbau agar pihak yang dipanggil dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir sesuai panggilan Penyidik," kata Febri.
Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo Karsali pada Selasa (20/8/2019).
Karsali tak banyak bicara saat keluar dari Gedung KPK kemarin. Ia memilih untuk melempar senyum dan bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
Diketahui, kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pernah digeledah oleh tim komisi antirasuah beberapa waktu lalu.
Baca: Suap di Kemenag, KPK Eksekusi Dua Penyuap Eks Ketum PPP Romahurmuziy
Baca: Kehidupan Para Ayam Kampus di Palembang: Pilih Hotel Eksklusif, Enggan jadi Simpanan
Dari sana, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
"Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantornya, Senin (13/5/2019).