News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansel Ingatkan Kewajiban Penyerahan LHKPN Bagi Capim KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kedua kiri) memberikan keterangan pers tentang seleksi pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019). Wadah Pegawai KPK membentuk Tim Pengawalan Seleksi Pimpinan KPK untuk mendorong hadirnya pimpinan KPK yang berintegritas dan independen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK, Hendardi, mengingatkan kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi capim KPK.

Menurut dia, penyerahan LHKPN merupakan syarat pendaftaran capim KPK. Namun, pansel capim KPK memberikan keringanan agar syarat itu paling lama diserahkan sewaktu terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Pansel KPK masih tetap dengan sikap dan pandangan semula. Itu syarat sejak awal mendaftar," kata Hendardi, saat dihubungi, Rabu (21/8/2019).

Dia menjelaskan, pansel capim KPK dalam memperlakukan LHKPN mengikuti mekanismenya sendiri seperti seleksi-seleksi capim KPK sebelumnya.

Pada saat capim KPK mendaftarkan diri, k

Baca: Alisa Wahid Kecewa, Cak Imin Sampai Saat Ini Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Gus Dur

ata dia, peserta diharuskan menandatangani pernyataan bermeterai untuk siap menyerahkan LHKPN ketika nanti terpilih.

Baca: Inilah Benny Wenda, Sosok yang Disebut Tokoh di Balik Rusuh Papua dan Kini Bermukim di Inggris

Dia menegaskan, pada saat terpilih nanti mereka sudah harus mempersiapkan LHKPN. Mengenai kewajiban itu, dia akan mengingatkan sewaktu tahapan tes wawancara.

"Pada saat tahap wawancara nanti tentu kami akan mengingatkan kembali," kata dia.

Baca: Penuturan Ayam Kampus Kota Palembang: Terjerumus ke Dunia Kelam karena Pacar, Enggan Jadi Simpanan

Namun, apabila terdapat calon terpilih tidak menyerahkan LHKPN, maka pihaknya akan melakukan pergantian. Dia menegaskan pergantian tidak dilakukan pada saat tahapan proses seleksi sedang berjalan.

"Jika kemudian terpilih dan mereka tidak mau menyerahkan LHKPN secara otomatis diganti ranking berikutnya. Jadi bukan pada saat sekarang," tegasnya.

Di kesempatan itu, dia mengucapkan terimakasih atas masukan-masukan dari pihak manapun mengenai penyerahan LHKPN termasuk KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini