Pada seminar itu, Jibril Abdul Aziz mengundang Sudirman Said.
Namun, ternyata seminar itu gagal diselenggarakan.
Hal itulah yang membuatnya diundang secara ekslusif menjadi narasumber ILC.
Ditangkap
Polda DI Yogyakarta telah menetapkan tersangka pelaku penyebar video pornografi.
Pelaku bernama Jibril Abdul Aziz (26 tahun), merupakan mahasiswa UGM Yogyakarta.
"Tersangka sudah menyebarkan foto-foto dan video-video yang memenuhi unsur pornografi, segera akan dikimkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto di Mapolda DIY, Senin (19/8).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Jibril Abdul Aziz merasa sakit hati lantaran hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh orang tua korban.
Kasubdit 5 Ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi menjelaskan kasus ini ditangani dengan penerapan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cerita bermula ketika JAZ pria berusia 26 tahun warga asli Kudus Jawa Tengah dan korban berinisial BCH (24) warga asli Bengkulu menjalin hubungan pacaran sejak 2017.
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orangtua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial," jelasnya Senin (19/8/2019).
Tersangka menyebarkan foto maupun video saat mereka berhubungan badan ke media sosial Line dan Whatsapp.
Bahkan tersangka juga mengunggahnya dalam status WhatsApp-nya. Foto dan video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.
"Konten ini juga dikirimkan ke keluarga korban. Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.