TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan angkat bicara soal pengadaan mobil dinas untuk presiden, wakil presiden dan para menteri.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjelaskan, pengadaan ini dilakukan karena kondisi kendaraan dinas presiden, wapres dan menteri sudah tidak layak.
"Kan mobil dinas bapak presiden sudah melebihi waktunya dan mobil itu adalah mobil khusus, contohnya anti peluru dan lain-lain. Dan elektroniknya itu ada umurnya, jadi ada umur 10 tahun ya sudah. Kalau sudah 10 tahun mungkin juga kalau diperbaiki sulit," kata Heru di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Baca: Fakta Mobil Dinas Baru Menteri Jokowi-Maruf: Sedot Rp 152 M, Astra Kalahkan Perusahaan Wapres JK
"Ya kan berkali-kali, power windownya enggak jalan, elektriknya enggak jalan, lantas pernah semua sound system di dalam mobil bunyi. Radio semua bunyi kan enggak nyaman. Kira-kira begitu," sambung Heru.
Heru menjelaskan, saat ini ada delapan mobil dinas yang digunakan presiden dan wapres berjenis Mercedes Benz S600 Guard.
Namun keduanya sudah berumur lebih dari 10 tahun dan sudah digunakan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain itu, jumlah mobil yang hanya delapan buah dirasa kurang untuk menunjang agenda Presiden Joko Widodo yang kerap blusukan ke berbagai daerah.
Oleh karena itu, Istana menambah dua mobil lagi.
Sudah ada dua merek yang bertarung menawarkan produknya.
Keduanya adalah Mercedes-Benz dan BMW.
"Besok kan beli mungkin dua, tahun depan tambah dua," kata Heru.
Baca: Soal Mobil Jokowi, BMW Group Masih Tunggu Keputusan Pemerintah
Heru mengatakan, dua mobil dinas baru itu nantinya akan dijadikan kendaraan dinas inti presiden dan wapres.
Sementara delapan mobil lama akan dijadikan menjadi kendaraan cadangan.
Sementara itu, untuk kendaraan dinas menteri, Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mengajukan pengadaan baru karena kendaraan dinas saat ini dianggap sudah tidak layak.
Tender untuk mobil menteri ini sudah dimenangkan oleh PT Astra Internasional Tbk.
"Wajar lah menteri juga Toyota Crown sudah lebih dari 10 tahun, saya dengar beberapa menteri enggak pakai kendaraan itu karena sering mogok. Mesinnya panas dan lain-lain," kata Heru.
Sedot Anggaran Rp 152 miliar
Dikutip dari Kompas.com, nominal dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) yang dikucurkan untuk pengadaan mobil dinas menteri ini mencapai Rp 147 miliar lebih.
Informasi ini diketahui dari tender Pengadaan Kendaraan Menteri Negara/Pejabat Setingkat Menteri yang tercantum dari laman resmi Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dengan kode 26344011, yang telah dibuat sejak 19 Maret 2019 lalu.
Diketahi nilai Pagu Paketnya mencapai Rp 152.540.300.000 sementara Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 147.312.469.200.
Tender Dimenangkan oleh PT Astra Internasional
Masih mengutip Kompas.com, tender pengadaan mobil dinas baru menteri ini dimenangkan oleh perusahaan PT Astra Internasional.
Awalnya tender diikuti oleh 41 perusahaan.
Dari 41 perusahaan itu, hanya empat perusahaan yang lolos kualifikasi.
Empat perusahaan itu yakni PT Astra Internasional, PT New Ratna Motor, PT Agung Automall, dan PT Hadji Kalla.
Namun, akhirnya PT Astra Internasional yang lolos dan memenangi tender.
Pada babak evaluasi, PT Hadji Kalla memberikan penawaran sebesar Rp 147.575.473.200, namun tidak lolos karena melebihi HPS dan tidak lulus pembuktian kualifikasi.
Begitu juga untuk PT Agung Automall dengan penawaran Rp 147.304.389.299 dan gagal pada pembuktian kualifikasi teknis serta tidak melampirkan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Sementara PT New Ratna Motor yang menyodorkan penawaran sebesar Rp 147.312.469.200 juga gagal akibat tidak lolos pada proses pembuktian kualifikasi.
Baca: Ini Jenis Mobil Mewah yang Akan Dipakai Menteri Jokowi 5 Tahun ke Depan, Cek Harga dan Kelebihannya