Sofyan menegaskan saat ini pemerintah menunggu kepastian lokasi ibu kota sebelum mengunci tata kelola tanah melalui UU Pertanahan.
UU Pertanahan tersebut akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selambat-lambatnya akhir September.
"Nanti kalau sudah diputuskan kita langsung kunci,” papar Sofyan.
Ia memaparkan cor pertama ibu kota baru akan digarap di atas tanah seluas 3.000 hektare, selanjutnya perluasan tanah ditargetkan mencapi 300 ribu hektare.
Sofyan menyebut dengan adanya RUU Pertanahan persoalan spekulan tanah di Kaltim bisa terurai.
“Yang kemarin beredar kan Undang undang pertanahan akan mengatur pajak progresif. Padahal undang undang ini untuk menjegah spekulan tanah,” urai dia.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menegaskan RUU Pertanahan harus segera diselesaikan sebelum dibahas di DPR.
"Satu bulan masa kerja ini kita sinkronkan semua K/L(Kementerian Lembaga). Aturan UU yang mengatur di kementerian masing-masing ini akan disatukan secara komprehensif sebagai bahan acuan membahas (daftar inventarisasi masalah) DIM. RUU ke DPR yang waktunya tinggal satu bulan," ujar Tjahjo.
Desain berubah
Sebelumnya, sebuah dokumen bertajuk 'Gagasan Rencana dan Kriteria Desain Ibu Kota Negara' beredar.
Di dalam dokumen tersebut termuat wajah baru ibu kota negara. Provinsi Kalimantan telah disebut Presiden Joko Widodo sebagai lokasi pengganti DKI Jakarta untuk ibu kota Indonesia.
Namun, Presiden masih merahasiakan lokasi dan provinsi spesifik yang bakal menjadi ibu kota baru.
Dalam dokumen yang diterima Kompas.com, Selasa (20/8/2019), ibu kota baru akan mengusung visi sebagai katalis peningkatan peradaban manusia Indonesia.
Dokumen tersebut berlogo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di sudutnya.
Baca: Penajam Masuk Calon Ibu Kota Baru RI di Kalimantan Timur, Begini Peluang & Kondisi Sumber Airnya
Baca: Rocky Gerung Kritik Keras Ibu Kota Pindah: Zaman Modern, Pemerintahan Bukan di Istana, tapi di Otak