News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri Pastikan Sanksi Pemda yang Merekrut Tenaga Honorer

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, tenaga honorer untuk memiliki hak yang sama dengan PNS, salah satunya tentang hak keuangan

Presiden menuturkan aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, menyampaikan bahwa regulasi PPPK merupakan salah satu aturan teknis dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pemerintah telah menyusun skema kepegawaian untuk menjamin kesejahteraan pegawai non-PNS tersebut.

Dengan skema itu diharapkan tidak ada lagi penambahan pegawai kontrak di instansi pemerintahan.

"Presiden berpesan, kalau skema ini dijalankan, tidak boleh ada lagi tenaga honorer baru," kata Bima setelah mengikuti rapat terbatas terkait dengan pembentukan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Poin yang paling penting yang harus diikuti adalah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer karena tidak akan pernah berhenti," kata Bima. (kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini