TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, memastikan ibu kota baru akan berada di Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Menteri ATR usai rapat Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
“Iya sudah diputuskan (ibu kota baru, red) di Kalimantan Timur, hanya spesifiknya yang belum,” ujar Sofyan.
Sofyan menegaskan saat ini pemerintah menunggu kepastian lokasi ibu kota sebelum mengunci tata kelola tanah melalui UU Pertanahan.
UU Pertanahan tersebut akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selambat-lambatnya akhir September.
Baca juga: BMKG Ungkap Adanya 3 Sesar Sumber Gempa di Kalimantan Timur
"Nanti kalau sudah diputuskan kita langsung kunci,” papar Sofyan.
Ia memaparkan cor pertama ibu kota baru akan digarap di atas tanah seluas 3.000 hektare, selanjutnya perluasan tanah ditargetkan mencapi 300 ribu hektare.
Sofyan menyebut dengan adanya RUU Pertanahan persoalan spekulan tanah di Kaltim bisa terurai.
“Yang kemarin beredar kan Undang undang pertanahan akan mengatur pajak progresif. Padahal undang undang ini untuk menjegah spekulan tanah,” urai dia.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menegaskan RUU Pertanahan harus segera diselesaikan sebelum dibahas di DPR.
"Satu bulan masa kerja ini kita sinkronkan semua K/L(Kementerian Lembaga). Aturan UU yang mengatur di kementerian masing-masing ini akan disatukan secara komprehensif sebagai bahan acuan membahas (daftar inventarisasi masalah) DIM. RUU ke DPR yang waktunya tinggal satu bulan," ujar Tjahjo.
Desain berubah
Sebelumnya, sebuah dokumen bertajuk 'Gagasan Rencana dan Kriteria Desain Ibu Kota Negara' beredar.