Tak Pernah Ganti Mobil Dinas Sejak Era Presiden SBY, Menteri Jokowi Siap Pakai Mobil Dinas Baru
Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan mobil dinas baru untuk para menterinya, setelah tak pernah berganti mobil dinas sejak era Presiden SBY hingga kini.
TRIBUNNEWS.COM - Para Menteri Presiden Joko Widodo ( Jokowi) masa jabatan 2019-2024, akan mendapatkan mobil dinas baru.
Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga periode 2019 ini, mobil dinas para menteri belum pernah ganti, atau tetap menggunakan Toyota Crown Royal Saloon.
Nominal dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) yang dikucurkan untuk pengadaan mobil dinas menteri ini mencapai Rp 147 miliar lebih.
Informasi ini diketahui dari tender Pengadaan Kendaraan Menteri Negara/Pejabat Setingkat Menteri yang tercantum dari laman resmi Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dengan kode 26344011, yang telah dibuat sejak 19 Maret 2019 lalu.
Diketahi nilai Pagu Paketnya mencapai Rp 152.540.300.000 sementara Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 147.312.469.200.
• Pasca Gempa Lombok, Masa Transisi Darurat Diputuskan Diperpanjang Hingga 25 Desember 2019 Mendatang
• Presiden Joko Widodo Tegaskan Akan Fokuskan Pembangunan di Provinis Papua dan Papua Barat
• Seorang Kepala Sekolah Ditemukan Tanpa Busana dan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Hotel Mataram
• Video Perlihatkan Detik-detik Pesawat Jatuh ke Laut, Berhasil Diselamatkan Penjaga Pantai
Peserta tender diikuti oleh 41 perusahan, namun hanya empat yang lolos kualifikasi, yakni PT Astra Internasional, PT New Ratna Motor, PT Agung Automall, dan PT Hadji Kalla.
Pada babak evaluasi, PT Hadji Kalla memberikan penawaran sebesar Rp 147.575.473.200, namun tidak lolos karena melebihi HPS dan tidak lulus pembuktian kualifikasi.
Begitu juga untuk PT Agung Automall dengan penawaran Rp 147.304.389.299 dan gagal pada pembuktian kualifikasi teknis serta tidak melampirkan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Sementara PT New Ratna Motor yang menyodorkan penawaran sebesar Rp 147.312.469.200 juga gagal akibat tidak lolos pada proses pembuktian kualifikasi.