News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembantaian ABK di KM Mina Sejati, Semua Korban Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama (Dirut), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh Anak Buah Kapal (ABK) KM Mina Sejati yang menjadi korban insiden pembantaian di perairan Kepulauan Aru, Maluku, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto kepada wartawan, Jumat (23//8/2019).

Untuk diketahui insiden pembantaian terjadi melibatkan ABK KM Mina Sejati yang tengah berlayar di Laut Aru, Maluku, pada Sabtu (17/8/2019).

Pembantaian di KM Mina dilakukan oleh 3 anak buah kapal.

Saat berlayar, KM Mina mengangkut 36 orang, termasuk ABK, nahkoda, dan 3 ABK yang menjadi pelaku pembantaian.

Dalam insiden berdarah tersebut, 7 ABK tewas, 11 selamat, dan 23 hilang.

"Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh ABK ini terdaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual," ujar Agus.

Seluruh ABK yang menjadi korban insiden tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019 dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp 1,3 Juta.

Saat ini tim di lapangan juga telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan," jelasnya.

Meski baru satu bulan terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlidungan dan pelayanan yang sama.

Ia menjelaskan 11 korban yang ditemukan selamat telah dilakukan penanganan oleh tim medis dan didampingi oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskan kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk ke dalam lingkup kecelakaan kerja. Sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh.

Sedangkan untuk korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini