News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Menjalani Perawatan, Mantan Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib Meninggal Dunia

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib saat menjalani sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (16/07/07/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Panglima Laskar Jihad Ustaz Jafar Umar Thalib meninggal dunia disebabkan penyakit jantung yang dideritanya, Minggu (25/8/2019).

Jafar Umar Thalib meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta.

Informasi yang dihimpun, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Jafar Umar Thalib masuk rumah sakit sejak Rabu (21/8/2019).

Namun, kesehatannya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia hari ini.

Kabar tersebut pun dibenarkan kuasa hukum Jafar Umar Thalib, Achmad Michdan.

"Innalillahi wainnailaihirojiun, telah berpulang ke rahmatullah Ustaz Jafar Umar Thalib di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, semoga husnulkhatimah," kata kuasa hukum Jafar, Achmad Michdan, kepada wartawan, Minggu (25/8/2019).

Baca: 5 Tahun Jadi Pelatih Vokal BLACKPINK, Shin Yoo Mi Ungkap Kekagumannya dengan Rose

Diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Makassar menvonis Jafar Umar Thalib selama lima bulan penjara pada Selasa (16/7/2019).

Baca: Posting Foto Bersama Para Mantan, Ely Sugigi Minta Maaf ke Anak: Bikin Kalian Malu Karena Mama

Baca: Wanita di London Terancam Diamputasi Kakinya Setelah Digigit Nyamuk

Baca: Fakta-fakta Tentang Bani M Mulia, Pria yang Luluhkan Hati Lulu Tobing

Dilansir dari tribuntimur.com, Jafar Umar Thalib divonis bersalah melanggar pasal 170 KUHP atas dugaan kasus pengrusakan barang orang lain di Koya Barat, Jayapura, Papua, pada 27 Februari 2019.

Jafar Umar Thalib divonis bersalah bersama enam pengikutnya.

Dalam putusan hakim mempertimbangkan, karena terdakwa melakukan pengrusakan barang orang lain yang seharusnya tidak dilakukan.

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.

Terdakwa juga bersedia mengganti kerugian atas pengrusakan tersebut.

Adapun pertimbangan putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan kepada Jafar Umar Talib dibanding keenam santrinya, karena Jafar perananya tidak ikut terlibat dalam pengrusakan.

Namun karena Jafar merupakan pimpinan dari keenam terdakwa itu, maka dia ikut bertanggungjawab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini