TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Pesantren dan Perwakilan Pesantren Wilayah Indonesia mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Ia mengatakan bahwa ada bagian yang akan diubah yakni penyebutan istilah bab keuangan.
"Mengenai bab keuangan, kita menggantinya dengan istilah bab keterbukaan keuangan, dan ini akan terdiri dari beberapa pasal. Apabila keuangan tersebut mencakup bantuan, maka bantuannya akan bersumber dari pemerintah, hal itu juga berlaku untuk bantuan dari luar negeri," ujar Marwan, dalam RDP tersebut.
Baca: Bolehkah Melakukan Salat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dulu? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Selama berlangsungnya RDP, usulan-usulan terkait RUU Pesantren pun disampaikan perwakilan Pesantren yang hadir dari sejumlah daerah di tanah air.
Seperti yang disampaikan perwakilan dari Forum Pondok Pesantren Jawa Barat Edy Komarudin.
Ia berharap bahwa RUU Pesantren itu bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat, yakni kemudahan dalam mengakses pendidikan.
Baca: Saling Jaga Toleransi untuk Antisipasi Insiden Penyerbuan Asrama Papua
"Saya menambahkan beberapa hal yang telah disampaikan kawan-kawan tadi, (kami harap) UU Pesantren yang akan bisa menciptakan perluasan akses yang bisa mendorong warga masayrakat untuk dapat merasakan, menikmati pendidikan pesantren," jelas Edy.
Terkait RUU Pesantren itu, Marwan pun berharap agar bisa dirampungkan sebelum masa pelantikan anggota DPR yang baru.
Baca: Profil Ibu Kota Baru, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur
"Kita bertekad untuk menyelesaikan RUU ini sebelum pelantikan di bulan Oktober," kata Marwan.
Dalam RDP itu, hadir pula perwakilan pesantren dari Gontor hingga Sumatra Utara.