Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) 2019-2023 yang terdiri dari tujuh kelompok masyarakat sipil meluncurkan petisi di laman change.org, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK tidak meloloskan orang yang tidak berintegritas.
"Melalui petisi ini, kami meminta Presiden Joko Widodo segera perintahkan Pansel KPK untuk tidak meloloskan calon pimpinan KPK yang terbukti tidak berkualitas maupun berintegritas atau setidaknya para calon pimpinan KPK yang tidak melaporkan harta kekayaannya, punya konflik kepentingan, dan rekam jejak buruk di masa lalu, tidak diloloskan dalam seleksi," demikian tertulis dalam laman change.org yang dikutip di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Petisi tersebut diinisiasi oleh salah satu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
"Target kami mendapatkan dukungan sebanyak-banyaknya dengan tujuan kepada Presiden Joko Widodo," ujar Kurnia kepada pewarta, Senin (26/8/2019).
Baca: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Tiang Sound System Roboh Hingga Menewaskan Seorang Siswa SD
Baca: Tukang Las Asal Mojokerto Divonis Kebiri Kimia karena Memperkosa 9 Anak, Baru Pertama di Indonesia
Baca: Farhat Abbas Tantang Debat Head To Head, Hotman Paris Pamer The Hotman Bar Jangan Nyinyir Mulu
Menurutnya, proses pemilihan pimpinan KPK 2019-2023 menyisakan banyak persoalan serius. Mulai dari panitia seleksi hingga para calon yang mendaftar.
"Pertama, Pansel KPK tidak mempertimbangkan rekam jejak para calon pimpinan KPK karena dalam nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi, masih terdapat nama-nama yang mempunyai rekam jejak buruk di masa lalunya," katanya.
Rekam jejak yang buruk tersebut, misalnya sempat dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik sampai ada yang diberitakan pernah mengintimidasi salah seorang pegawai KPK.
"Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada yang punya konflik kepentingan, sehingga akan menyulitkan kerja-kerja pemberantasan korupsi ke depan. Kalau para pimpinan KPK punya rekam jejak buruk dan punya konflik kepentingan, semakin lama publik tidak akan percaya KPK bisa bertindak secara objektif lagi. Apa itu baik bagi KPK dan pemberantasan korupsi," ujar Kurnia.
Kedua, mayoritas calon pimpinan KPK yang berasal dari penyelenggara negara maupun penegak hukum tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya pada KPK.
"Kenapa Pansel KPK meloloskan calon pimpinan KPK yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya. Jika para calon pimpinan KPK dibiarkan dan diloloskan saat tidak taat aturan, maka mimpi kita memiliki seorang pimpinan KPK yang bersih dan berintegritas tidak akan pernah terjadi," kata Kurnia.
Ketiga, salah seorang anggota pansel pernah mengatakan calon pimpinan KPK harus berasal dari lembaga penegak hukum konvensional. Padahal dibentuknya KPK karena lembaga penegak hukum konvensional belum mampu memberantas korupsi secara maksimal.
"Komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi di Indonesia akan kita lihat dari sikapnya soal seleksi calon pimpinan KPK sekarang. Kalau Presiden tetap membiarkan calon pimpinan KPK yang bermasalah lolos dalam seleksi, artinya Presiden membiarkan KPK dipimpin oleh orang-orang yang tidak berintegritas dan pada akhirnya pemberantasan korupsi di Indonesia akan jadi mundur," ujar Kurnia.
Hingga pukul 08.08 WIB, petisi online tersebut sudah ditandatangani oleh 1.794 orang.