TRIBUNNEWS.COM - Nasib lima anggota TNI yang mengepung asrama mahasiswa Papua di Jawa Timur, diskorsing dan diseret ke Pengadilan Militer.
Lima anggota TNI yang mengepung asrama mahasiswa Papua di Jatim akhirnya dijatuhi sanksi.
Kodam V/Brawijaya memberikan skorsing kepada lima anggotanya atas peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, pekan lalu.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya Letkol Arm Imam Hariyadi mengatakan, lima anggotanya yang dijatuhi skorsing, salah satunya adalah Danramil 0831/02 Tambaksari Mayor Inf N.H Irianto.
• Viral Jenazah Digendong karena Tak Boleh Pakai Ambulans, Wakil Walikota Tangerang Minta SOP Diubah
• Niat Puasa Asyura Lengkap Latin & Terjemahan Jelang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 H
• 4 Zodiak yang Paling Tertutup & Butuh Waktu Menerima Kehadiran Orang Lain, Pisces Takut Dihakimi
• Niat Puasa Senin Kamis Besok Senin 25 Agustus 2019 Lengkap Serta Manfaatnya yang Istimewa!
"Skorsing itu namanya pemberhentian sementara, sifatnya temporer.
Walaupun sebenarnya itu merupakan sanksi juga ya, jadi hak-hak dia dikurangi juga," kata Imam kepada Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.
Menurut dia, skrosing itu diberikan untuk memudahkan Pomdam V/Brawijaya dalam melakukan penyidikan.
Ia menyayangkan tindakan oknum anggota TNI tersebut yang diduga telah melakukan prlanggaran disiplin.
Seorang prajurit teritorial, sambung dia, seharusnya bisa menjaga sikap di lapangan.
"Terkait dengan anggota saya, mereka pada saat di lapangan kenapa bisa menampilkan sikap-sikap seperti itu (melontarkan ujaran rasial)," ujar dia.