News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Menangkan Gugatan, akankah Mulan Jameela Jadi Anggota DPR?

Penulis: Daryono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan sembilan calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra termasuk Mulan Jameela terhadap Partai Gerindra dikabulkan oleh hakim, Senin (26/8/2019). 

Dimenangkannya gugatan Mulan Jameela Cs ini membuka peluang Mulan Jameela menjadi anggota DPR. 

Akankah Mulan Jameela dilantik sebagai anggota DPR? 

Berikut rangkumannya dikutip dari Kompas.com, Senin (26/8/2019): 

Baca: Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Selasa 27 Agustus: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin di Wilayah Ini

Baca: 4 Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Menghindari Iritasi dan Cara Mengatasi Iritasi Kulit Usai Facial

Baca: Betrand Peto Ditawari Bisnis Pabrik Bensu Drink & Geprek Bensu Oleh Ruben Onsu, Ivan Gunawan Iri

1. Dikabulkan hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Suasana sidang putusan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

2. Penggugat enggan uangkap langkah lanjutan

Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.

Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.

3. KPU serahkan ke Gerindra

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Setya Indra Arifin menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra ke internal partai.

Setya menilai, hal itu merupakan sengketa internal di tubuh Partai Gerindra.

Baca: Dul Jaelani dan Mulan Jameela Ultah Barengan, Maia Estianty Beri Kejutan untuk Sosok Ibu Tiri

Di sisi lain, Setya menegaskan, KPU akan tetap melantik anggota legislatif sesuai hasil Pemilu 2019.

"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal namun untuk penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," kata Setya selepas sidang putusan di PN Jaksel, Senin (26/8/2019).

Anggota tim Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Setya Indra Arifin saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Setya menjelaskan, KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mendapat kewajiban apa-apa dari putusan hakim tersebut.

KPU juga tak wajib menetapkan kesembilan caleg sebagai anggota legislatif.

Menurut Setya, Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.

"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.

4. Respons Partai Gerindra

Partai Gerindra belum bisa memutuskan apakah Mulan Jameela dan kawan-kawan akan diangkat sebagai anggola legislatif menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan mendiskusikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan para kuasa hukum.

"Belum tahu, kita masih liat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum lalu kemudian berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Politisi Gerindra dan juga Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

Dasco menuturkan, langkah berikutnya akan didasari pada hasil konsultasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subiato.

Baca: Sidang Gugatan Perdata Mulan Jameela Masuki Agenda Putusan

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.

Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Partai Gerindra.

"Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan," ujar Habiburokhman.

5. Perolehan Suara Mulan Jameela

Mengutip berita Kompas.com pada 15 Mei 2019, Mulan Jamela hanya meraup suara 24.192.

Angka itu mengungguli Reza Artamevia yang hanya mendapat 4.505 suara.

Namun, suara Mulan tersebut tidak cukup untuk meloloskan dirinya ke gedung DPR RI sebagai anggota parlemen.

Istri musisi Ahmad Dhani ini bertarung di Dapil XI Jawa Barat. 

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini