TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah sudah menetapkan sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartangera, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai ibu kota baru Indonesia.
Saat ini, pemerintah sedang fokus dalam menyiapkan rancangan undang-undang sebagai payung hukum pemindahan ibu kota negara tersebut.
Presiden Jokowi telah menyurati Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengenai keputusan tersebut.
Presiden juga telah melampirkan hasil kajian mengenai calon ibu kota baru.
Bambang menambahkan mengatakan, pada tahun 2020 fase persiapan dimulai.
Pada fase tersebut, ujar dia, selain mematangkan undang-undangnya, pemerintah juga mempersiapkan masterplan dan desain.
"Dan juga kemudian kita siapkan, apakah lahan siap," kata Bambang.
Alasan pilih Kaltim
Presiden Repblik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ibu kota baru Indonesia, Berlokasi di sebagaian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan pada konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/8/2019) siang.
Kalimantan timur memiliki beberapa keunggulan, sehingga dipilih menjadi ibu kota baru.
Mengutip dari websites bappenas.co.id, Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki 7 keunggulan untuk menjadi ibu kota baru, seperti:
1. Kaltim memiliki delineasi kawasan 180.965 hektare, dengan luas lokasi potensial yang dimiliki sebesar 85.885,83 hektare.
2. Dalam hal Kuantitas air permukaan, Kaltim memperoleh kuantitas air dari tiga Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu DAS Sanggai/Sepaku, DAS Samboja dan DAS Dondang.
3. Selain itu, daya dukung air tanah di lokasi deliniasi sebagian besar termasuk ke dalam kelas rendah.