News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Capim KPK Johanis Tanak Menilai OTT Tindakan Keliru Secara Hukum

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (Capim KPK) Johanis Tanak kepada awak media usai seleksi wawancara dan uji publik capim KPK di gedung Sesneg, Jakarta, Kamis (28/8/2019).

Setelah sempat menjelaskan, Johanis Tanak yang merupakan capim dari unsur kejaksaan ini memberikan salah satu contoh kasus korupsi yang sedang berlangsung.

"Meikarta itu investasi besar. Tapi terhalang oleh satu tindakan, yakni OTT. Yang namanya OTT, operasi adalah kegiatan terencana. Secara hukum, arti tangkap tangan adalah tindak pidana yang terjadi dan ditangkap saat itu juga," ungkap Johanis.

Untuk itu, ia mengatakan, idealnya KPK memanggil para terduga pelaku tersebut terlebih dahulu.

Apalagi, lanjut Johanis, dibandingkan dengan sekarang yang menangkap, menyidik, dan menahan yang bersangkutan akan menghamburkan uang negara yang begitu banyak.

"Dalam konteks korupsi, kita ingin jangan sampai uang negara dihambur-hambur," jelasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini