News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Diminta Respon Masukan Publik, Pansel: Ini Bukan Lembaga Pengadilan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (kanan) didampingi anggota pansel memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Sebanyak 20 orang capim KPK mengikuti tes tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK, Yenti Ganarsih, menegaskan pihaknya bukan lembaga pengadilan yang bertugas menghakimi Capim KPK.

Menurut dia, pihaknya mempunyai tata cara sendiri untuk menanyakan kepada Capim KPK mengenai hal-hal yang menjadi perbincangan di publik mengenai calon yang bersangkutan.

"Ini bukan lembaga pengadilan, tidak bisa seperti itu. Kami sudah mempunyai cara sendiri, mempunyai tahapan sendiri. Sudah ada masukan terutama melalui media-media, sudah diklarifikasi," kata Yenti di Ruang Serba Guna, Gedung III Lantai I, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Baca: Prediksi Skor Madura United vs Semen Padang Liga 1, Weliansyah Targetkan Curi Poin

Baca: Tes Kepribadian - Mengungkap Karakter Diri dengan Memilih Tempat Untuk Habiskan Waktu Soremu

Baca: Gundala: Bagaimana Joko Anwar mereka ulang jagoan klasik Indonesia

Melalui tahapan tes wawancara dan uji publik, pihaknya berupaya memenuhi keinginan publik agar Pansel Capim KPK melayangkan pertanyaan terbuka kepada para peserta.

Adapun pertanyaan-pertanyaan itu, dia menjelaskan, seperti visi-misi mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, pengalaman pekerjaan, dan masalah teknis terkait apabila ada ancaman kepada pimpinan lembaga penegak hukum itu.

Selain itu, kata dia, ada materi-materi mengenai masalah hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang turut ditanyakan.

"Sudah berusaha mengakomodir berbagai keinginan," kata dia.

Namun, pihaknya tidak dapat menanyakan secara lebih detail terutama mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berkaitan laporan keuangan, dia menegaskan, tidak boleh menanyakan kepada seseorang apalagi di tempat umum kecuali tujuan tertentu. Dia menilai hanya penegak hukum berwenang menanyakan laporan keuangan. Hal itu pun ditanyakan kepada seseorang yang bersangkutan berstatus tersangka.

"Saya sadari betul, saya memahami hal itu. Tadi sudah saya sampaikan dengan cara saya terutama gratifikasi sudah dijawab. Anda tidak mau melamar sesuatu dilihat laporan keuangan, karena itu ada privasi yang tidak boleh dibuka," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini