News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkeu Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik Hingga Lebih dari 100 Persen

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani berpidato saat menghadiri seminar Nota Keuangan APBN 2020 Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara di Gedung Nusantara IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan tantangan ekonomi yang berasal global yang kini tengah di hadapi Indonesia. Tantangan tersebut berupa pelemahan ekonomi global. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah dibahas pemerintah bersama Komisi XI DPR RI.

Dalam rapat kerja Selasa (27/8), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan lebih dari 100 persen.

Untuk peserta mandiri kelas I iuran diusulkan naik menjadi Rp 160.000 sebulan, alias naik 100 persen.

Sementara bagi peserta mandiri kelas II iurannya diusulkan naik hingga 116 persen menjadi Rp 110.000 per bulan.

Menkeu bahkan mengusulkan kenaikan tarif iuran penerima bantuan iuran (PBI) oleh pemerintah pusat mulai Agustus 2019.

"PBI Pemda mulai Januari 2020," ujarnya.

Terhadap peserta mandiri, ASN, dan swasta; kenaikan baru mulai tahun depan.

Bagi Menkeu, kenaikan tarif iuran ini sedianya bisa dilakukan tiap dua tahun sekali.

Namun, usulan tersebut dikritisi Anggota Komisi IX DPR Ichsan Firdaus.

Menurutnya, pemerintah harus memikirkan dampak kenaikan iuran yang drastis, baik secara sosial maupun ekonomi.

Meski demikian, "saya setuju ada kenaikan tarif karena sudah 2,5 tahun tarifnya tidak naik," kata Ichsan.

Usul DJSN lebih rendah

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Ini Daftar Lengkap Usulan Kenaikannya

Pada kesempatan yang sama, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan rata-rata kenaikan iuran sebesar 47 persen pada peserta mandiri kelas II.

Sementara untuk peserta mandiri kelas I dan pekerja penerima upah kenaikannya sebesar 50 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini