TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan KPK atau Capim KPK Sugeng Purnomo telah selesai mengikuti tes uji publik dan wawancara, Kamis (29/8/2019) di Gedung 3, Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat.
Ketika menjalani tes, panelis sempat menanyakan isi makalah yang dibuat oleh Sugeng, Kepala Kajati Sumsel menyoal reorientasi tugas dan fungsi KPK.
"Dalam makalah anda sebuat akan melakukan reorientasi tugas dan fungsi KPK. Kongkritnya bagaimana," tanya panelis.
Sugeng menjelaskan orientasi tugas dan fungsi KPK yang dimaksud ialah tugas dan kewenangan KPK harus dimaksimalkan sesuai dengan Pasal 6.
Baca: Dituding Melanggar Perjanjian Kerja, Baim Wong Terancam Hukum Perdata Sekaligus Pidana
"yang saya mau pelaksanaan tugas KPK betul-betul sesuai UU. Saya lihat UU KPK bunyinya begini tapi di pelaksananya ada hal-hal yang tidak dilakukan," kata Sugeng.
Sugeng menambahkan reorientasi KPK tidak harus merubah Undang-Undang KPK seperti yang sudah ada saat ini.
Untuk diketahui, uji publik dan wawancara diikuti 20 calon pimpinan KPK. Dalam dua hari terakhir, Pansel KPK melakukan wawancara pada 14 orang secara bergantian dengan durasi satu jam.
Baca: Via Vallen Prihatin dengan Pro-Kontra Hukuman Kebiri Pada Predator 9 Anak di Mojokerto
Tes uji publik dan wawancara ini, digelar selama tiga hari berturut-turut mulai 27-29 Agustus 2019. Panelis dalam uji publik itu yakni Yenti Garnasih, indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo.
Ada juga Marcus Priyo Gunarto, DIani Sadia, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek serta Al Araf.
Baca: ICW: Bagian Upaya Sistematis Pelemahan KPK, Saat Jubir KPK dan 2 Anggota Koalisi Capim Dipolisikan
Pansel turut mengundang dua panelis ialah sosiolog hukum Meutia Ghani dan pengacara Luhut Pangaribuan.