TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menilai ini adalah bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK.
"Laporan Pidana terhadap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, dan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, merupakan bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK," ujar Donald Fariz dalam keterangan tertulis bersama YLBHI dan ICW, Kamis (29/8/2019).
Baca: UPDATE Kerusuhan di Jayapura Papua: Ratusan Massa Turun ke Kota, Kantor Majelis Rakyat Papua Dibakar
Donald Fariz menegaskan, laporan pidana tersebut merupakan serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengamankan Pansel dan beberapa calon pimpinan KPK, dari kritik masyarakat sipil.
Karena YLBHI, ICW dan Koalisi masyarakat sipil lainnya sejak bulan April 2019 telah mengawal seleksi pemilihan calon pimpinan KPK.
Koalisi menemukan bahwa sejak proses penunjukkan Pansel dan kemudian proses seleksi calon pimpinan adalah bagian dari upaya pelemahan sangat serius terhadap KPK.
"Kami menyebutnya ini Cicak Buaya 4.0," jelasnya.
Karena itu dia tegaskan, YLBHI dan ICW menilai, laporan pidana ini adalah suatu bentuk serangan balik oknum-oknum yang berkepentingan, dengan suatu niat jahat menyalahgunakan wewenangnya pada sistem peradilan pidana, yang mana dilakukan dengan modus pelecehan peradilan "judicial harrasment", demi mengamankan kepentingan panitia seleksi dan calon pimpinan KPK.
"Laporan-laporan dengan niat jahat seperti ini juga pernah terjadi pada proses pemilihan capim KPK dan dalam upaya-upaya melawan pelemahan KPK sebelumnya. Penyalahgunaan wewenang pemidanaan semacam ini seperti sudah menjadi pola umum serangan balik," jelasnya.
Baca: Teman Satu Sekolahnya Jadi Korban Kekejaman Ibu Tiri, Al Ghazali: Selamat Jalan Brother
Demi tegaknya hukum dan menjaga marwah institusi Kepolisan RI, YLBHI dan ICW meminta Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan Pidana ini, agar upaya pelemahan KPK dengan modus penyalahgunaan wewenang pemidanaan terhadap perjuangan dan gerakan anti korupsi, tidak terjadi.
YLBHI dan ICW justru meminta kepada Kepolisian RI untuk memberikan Perlindungan hukum kepada orang-orang yang berjuang melawan pelemahan KPK, termasuk di dalam proses seleksi calon pimpinan KPK saat ini.
YLBHI dan ICW menyerukan kepada segenap Pengabdi Bantuan Hukum LBH, Aktifis Anti Korupsi, serta seluruh kolega dan sahabat-sahabat untuk tetap fokus melawan upaya pelemahan KPK yang sangat serius ini dan mengawal proses seleksi capim KPK agar terpilih calon-calon yang memiliki integritas.
Menurut YLBHI dan ICW, beberapa indikator bahwa Laporan Pidana tersebut merupakan suatu bentuk serangan balik untuk pelemahan KPK, antara lain:
1. Laporan Pidana dilakukan terkait kritik masyarakat sipil terhadap dugaan konflik kepentingan antara Pansel dengan beberapa calon pimpinan KPK,
2. Laporan Pidana baru dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi beberapa bulan sebelumnya,
3. Laporan pidana tidak jelas dan sangat kabur. Tidak jelas tentang perbuatan apa yang dilaporkan,
4. Laporan Pidana tersebut mengada-ada, tidak berdasarkan fakta dan tidak memiliki bukti-bukti yang cukup.
Jubir KPK, Kordinator ICW dan Direktur YLBHI Dilaporkan Ke Polisi
Baca: Isu-isu Seputar Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur, Deal Politik Hingga Kongkalikong Swasta
Seorang warga, Agung Zulianto, melaporkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong.
Bukan hanya Febri, Agung juga melaporkan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Direktur YLBHI Asfinawati.
Laporan itu teregister dengan nomor TBL/5360/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah memberikan berita bohong atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 106 tentang ITE.
"Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis ini.
Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut.
Argo menambahkan, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Prosedurnya yaitu pelapor nanti kami mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kami gelar, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.
Baca: Nagita Slavina Baper Dengar Alasan Roger Danuarta Mantap Menikahi Cut Meyriska
Saat dihubungi secara terpisah, pelapor yang bernama Agung Zulianto mengatakan, dirinya melaporkan tiga orang atas dugaan penyebaran berita bohong.
Tiga orang itu ialah Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Agung mengatakan, ketiganya dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK.
Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media online.
"Kalau beritanya tanggal 19 Mei 2019 disampaikan Koordinator ICW Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019," ungkap Agung.
Baca: Susun Kabinet, Jokowi Harus Bertindak Sebagai Petugas Rakyat bukan Petugas Partai
"Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 agustus 2019, sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK, seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan," kata dia.
Dalam laporannya, Agung melampirkan dokumen berupa tangkapan layar pemberitaan media online.