"Penyesuaian iuran memang harus dilaksanakan agar ke depan pembiayaan program bisa berjalan dengan baik dan sustainable," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2019) siang.
Bukan tanpa alasan, Iqbal menyebut selama ini pangkal dari permasalah keuangan di tubuh BPJS Kesehatan adalah karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
"Karena sumber permasalahan selama ini utamanya soal besaran iuran yang belum sesuai dengan biaya manfaat yang dibayarkan," ujarnya.
Baca: Jurus Calon Pimpinan KPK Roby Arya Hindari Konflik Cicak Vs Buaya
Baca: Operasi Patuh Jaya Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Pesan Wakapolda Metro Jaya
Usulan kenaikan biaya BPJS ini rencananya akan berlaku tahun depan.
Sementara iuran peserta segmen PBPBU – Pekerja Mandiri, akan mulai mengalami kenaikan di tahun 2020, menunggu terbitnya peraturan presiden.
"Untuk pekerja mandiri, peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri atau PBPU (baru diterapkan) di tahun 2020, menunggu perpres ditetapkan," ujar Iqbal.
Iuran PBI APBD tahun ini yang semestinya menjadi beban pemerintah daerah juga telah diselesaikan Pemerintah Pusat.
Baca: Megawati Menitikan Air Mata Kenang Pesan Bung Karno untuk Perdamaian Korea
Baca: RPJMD Dekati 80 Persen, Idris Siap Tuntaskan Janji Kampanye
Baru lah pada tahun 2020 beban itu akan menjadi kewajiban penuh masing-masing pemerintah daerah.
"Pemda berkewajiban untuk menyiapkan infrastruktur kesehatan seperti fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat, dan lain-lain. Di samping itu, di tahun 2020 pemda sudah harus membayar iuran penduduk yang didaftarkannya sesuai penyesuaian iuran terbaru," jelas Iqbal.
(Trubunnews.com/Anugerah Tesa Aulia) (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella/Retia Kartika Dewi)