TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah nonaktif Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.
Penahanan tersebut dilakukan usai Penyidik KPK memeriksa Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Baca: Diperiksa KPK, Aher Mengaku Tidak Tahu Sama Sekali Soal RDTR Terkait Izin Meikarta
Sejak diperiksa, Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, Iwa tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 17.25 WIB.
"Saya sudah menjalankan sesuai dengan pernyataan saya tempo hari akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi. Dan Alhamdulillah tadi udah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses," kata Iwa sesaat sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Setelah Iwa Tersangka Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Iwa ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Kami juga ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda," kata Yuyuk dalam keterangan tertulis, Jumat sore.
Iwa menjadi tersangka lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang itu untuk memuluskan proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat provinsi.
Kasus ini bermula ketika Neneng Rahmi menyampaikan pengajuan Raperda RDTR pada April 2017.
Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan itu.
Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Namun, pembahasan Raperda tingkat provinsi itu mandek.
Raperda itu tidak segera dibahas oleh Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.
Baca: Diperiksa KPK 5 Jam Terkait Korupsi Meikarta, Deddy Mizwar Pilek
Pada Desember 2017, Iwa diduga telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara.
Neneng mendapat uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang.
Penulis: Dylan Aprialdo Rachman
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kasus Suap Meikarta, Sekda Pemprov Jabar Resmi Ditahan KPK