News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekda Pemprov Jawa Barat Ditahan KPK Usai Diperiksa Terkait Dugaan Suap Meikarta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi, di Pengailan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019). Selain menghadirkan Iwa Karniwa, pada sidang ini KPK juga menghadirkan tujuh orang saksi lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Binamarga Pemprov Jabar M Guntoro, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Dadang Mochammad, staf Dinas Bina Marga Provinsi Jabar Yani Firman, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Banjarnahor, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchori, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto, dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Kuswaya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah nonaktif Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Penahanan tersebut dilakukan usai Penyidik KPK memeriksa Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Baca: Diperiksa KPK, Aher Mengaku Tidak Tahu Sama Sekali Soal RDTR Terkait Izin Meikarta

Sejak diperiksa, Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, Iwa tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 17.25 WIB.

"Saya sudah menjalankan sesuai dengan pernyataan saya tempo hari akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi. Dan Alhamdulillah tadi udah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses," kata Iwa sesaat sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Setelah Iwa Tersangka Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Iwa ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Kami juga ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda," kata Yuyuk dalam keterangan tertulis, Jumat sore.

Iwa menjadi tersangka lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang itu untuk memuluskan proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat provinsi.

Kasus ini bermula ketika Neneng Rahmi menyampaikan pengajuan Raperda RDTR pada April 2017.

Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan itu.

Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Namun, pembahasan Raperda tingkat provinsi itu mandek.

Raperda itu tidak segera dibahas oleh Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.

Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.

Baca: Diperiksa KPK 5 Jam Terkait Korupsi Meikarta, Deddy Mizwar Pilek

Pada Desember 2017, Iwa diduga telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara.

Neneng mendapat uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang.

Penulis: Dylan Aprialdo Rachman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kasus Suap Meikarta, Sekda Pemprov Jabar Resmi Ditahan KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini