Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan anggota DPR dan DPD RI terpilih periode 2019-2024.
Para anggota terpilih tersebut seperti diketahui bakal diambil sumpah dan janjinya pada Oktober 2019.
Baca: KPU Terima Permohonan Penggantian 2 Legislator Terpilih PDIP Kalbar
"DPR-DPD tanggal 1 Oktober 2019. Kalau presiden 20 Oktober. Bukan dilantik, tapi pengucapan sumpah janji," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Penetapan tanggal tersebut, dilanjutkan Arief, sesuai dengan habisnya masa jabatan anggota DPR, DPD, serta Presiden sebelumnya.
Karena itulah, menurutnya, hal ini bukan serta-merta diputuskan oleh KPU.
"Presiden itu dulu 20 Oktober, maka sekarang ya 20 Oktober juga. Jadi sesuai dengan jadwal berakhirnya masa jabatan, bukan diserahkan ke KPU," sambungnya.
Seperti diketahui, KPU RI menetapkan 575 anggota DPR terpilih dari rekapitulasi suara serta mekanisme sengketa Pileg di MK.
Baca: Puan Maharani Urutan Pertama dari 575 Legislator Senayan, Fadli Zon Posisi Delapan
Adapun sebanyak 575 legislayor terpilih tersebut tersebar di 80 daerah pemilihan.
Sementara itu, anggota DPD berjumlah 136 yang tersebar di 34 daerah pemilihan.