News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Muhammad Adam, Gembong Narkoba yang Relakan Asetnya Sebanyak Rp 12,5 Triliun

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen (Pol) Arman Depari menunjukkan gembong narkotika, Muhammad Adam saat gelar ungkap kasus TPPU narkotika di Kawasan Pemukiman Elit Sukajadi, Kota Batam, Kamis (29/8). BNN RI menyita harta gembong narkotika jaringan internasional sekaligus narapina lapas cilegon, Muhammad Adam yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total harta sitaan mencapai Rp 28 Milyar. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini terkuak kekayaan tersangka gembong narkoba, M. Adam (47), yang kini telah mendekam di Lapas Cilegon.

Tak main-main, aset kekayaan gembong narkoba kelas kakap ini bisa mencapai Rp 12,5 triliun.

Menurut pengakuannya, semua aset yang dia dapat sekarang adalah hasil dari bisnis narkoba yang dia lakoni sejak tahun 2000 silam.

Namun seperti yang dikutip dari Gridhot, semua aset kekayaannya ini sudah disita oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (29/8/2019).

Pada mulanya, Adam sempat divonis hukuman mati.

Namun, keputusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung sehingga hukuman Adam berubah menjadi 20 tahun penjara.

Adam ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) pada 5 Mei 2016 lalu.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini