Ketiganya merupakan perusahaan yang berada di Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menuturkan, tiga perusahan itu adalah PT SKM, PT ABP, serta PT AER.
"Ada 24 perusahaan yang kami proses penyelidikan, 3 perusahaan dinaikan statusnya yaitu jadi penyidikan korporasi sudah jadi tersangka," jelas dia usai saat konferensi pers di kantornya, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Sebelum menetapkan tersangka, KLHK melakukan penyegelan lahan kosensi ketiga perusahaan tersebut dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbuket).
Baca: Presiden Jokowi Pantau Terus Kerusuhan di Jayapura Meskipun Dirinya Berada di Purworejo
Baca: Temuan Mayat Terbakar di Bekasi: Mobil dalam Keadaan Utuh, Ada Botol Beraoma Bensin dan Korek Api
Baca: Ini Foto 2 Lokasi Rencana Pembangunan Masjid Hadiah Pangeran Abu Dhabi untuk Presiden Jokowi di Solo
Baca: Irfan Hakim Ungkap Alasannya Sudah Siapkan Tanah Makam untuk Dirinya dan Keluarga
Setelah itu, ditemukan bukti ketiganya melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Kami intensifkan untuk pulbuket, 3 yang tetapkan jadi tersangka penyidikan," ujar Rasio.
Rasio menjelaskan para tersangka bakal dijerat dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
KLHK juga menggunakan Pasal 119 dalam UU No 32/2009 mengenai perampasan keuntungan perusahaan yang diperoleh dari tindak pidana karhutla.
"Pasal perampasan keuntungan belum pernah digunakan sebelumnya. Kami akan terapkan pasal tersebut kepada korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup," jelasnya.
Berikut 3 Perusahaan tersebut :
1. PT. SKM Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terbukti melakukan pembakaran hutan seluas kurang lebih 800 Ha.
2. PT. ABP Kec. Sungai Melayu Rayak dan Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Luas lahan terbakar ± 80 Ha.
3. PT. AER Kec. Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, dan Sungai Melayu Rayak, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar ± 100 Ha.