Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) menyebut terpilihnya 10 nama calon pimpinan KPK telah mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan, banyak pertimbangan dalam memilih 10 capim KPK dengan melihat beberapa nilai dan masukan dari masyarakat.
"Masukan dari masyarakat, kami mempelajari. Semua ada catatan, kemudian kita pelajari, kami nilai, kami pertimbangkan dari berbagai aspek dan inilah hasilnya," ujar Yenti seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Dalam pemilihan capim KPK, kata Yenti, Pansel juga melihat Undang-Undang KPK yang mengatakan perlu ada unsur masyarakat dan pemerintah.
Baca: BREAKING NEWS - BNNP Lampung Sita 1.200 Butir Ekstasi Jenis Baru dan 3 Kg Sabu
"Dosen dan advokat unsur masyarakat menurut UU KPK. Yang penting kami sesuai undang-undang, 10 yang diserahkan ini harus dua unsur itu, itu amanah undang-undang," kata Yenti.
Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi mengatakan, 10 nama tersebut sudah lolos berbagai tahapan seleksi dan telah mempertimbangkan rekam jejaknya.
"Akhirnya kami memilih yang 10 itu, yang terbaik," ucap Hendardi di tempat yang sama.
Baca: Presiden Asosiasi Badminton Malaysia Puji Kemajuan Luar Biasa Bulu Tangkis Indonesia
Menurutnya, Pansel telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, tetapi jika terus mendesak maka Pansel tidak bisa menghasilkan pimpinan KPK.
"Ya biar ajalah, kalo semua didesak lama-lama kami tidak bisa milih," kata Hendardi.
Disetorkan kepada Jokowi
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) telah menyerahkan 10 nama calon pimpinan lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyerahan tersebut disampaikan Pansel Capim KPK secara langsung kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Baca: Menurut Nasir Djamil, Jokowi Bisa Beri Catatan Khusus Terhadap Capim KPK yang Kontroversial
Dijelaskan 10 nama calon pimpinan KPK yang diserakan Presiden Jokowi, nantinya dikirim ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan.