News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekomendasi Pansus Pelindo II DPR-RI, Presiden Wajib Ambil Tindakan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kedua kiri) dan Agus Hermanto (kedua kanan) menerima laporan akhir Pansus Angket tentang Pelindo II dari Ketua Pansus Panitia Angket DPR, Rieke Diah Pitaloka (kanan) saat Rapat Paripuna ke-23 Masa Persidangan V Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Laporan Pansus Angket tentang Pelindo II diantaranya merekomendasikan peringatan pengawasan terhadap kasus-kasus 'fraud engineering' di PT Pelindo II. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengamat hukum Universitas Trisakti,  Abdul Fickar Hadjar menilai dengan diserahkannya rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II (Pansus Pelindo II) DPR-RI telah disetujui semua anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna, Kamis, 25 Juli 2019 kepada pemerintah maka presiden wajib melaksanakannya.

"Presiden wajib melaksanakan rekomendasi tersebut dengan mengambil tindakan-tindakan tertentu, semisal memecat pejabat yang terlibat dan lain-lain," paparnya dalam keterangan persnya, Senin (1/9/2019).

Begitu juga, indikasi-indikasi pelanggaran sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Pansus Pelindo II bisa diproses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Tentu saja bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada atau tidaknya rekomendasi DPR, bekerja berdasarkan bukti dan fakta hukum. Apakah nanti masuknya ke ranah pidana atau perdata, semua tergantung dari hasil proses penyelidikan yang dilakukan," ujarnya.

Baca: Sesuai Etika Politik, Presiden Wajib Jalankan Rekomendasi Pansus Pelindo II DPR-RI

Dengan demikian, berbeda dengan pemerintah yang harus menjalankan rekomendasi Pansus Pelindo II, proses hukum yang dilakukan KPK tetap mengacu pada hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Lais Abid, menyebut permintaan DPR agar KPK menindaklanjuti proses hukum terhadap indikasi-indikasi kerugian negara yang terjadi di Pelindo II merupakan hal wajar dan bukan merupakan intervensi hukum.

Hal itu tidak lepas dari peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan selanjutnya tinggal bagaimana KPK melakukan penyelidikan untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur perbuatan korupsi.

"Mengacu pada UU Tipikor, laporan audit investigasi BPK itu bisa menjadi satu dari empat aspek yang harus terpenuhi untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur korupsi atau tidak," katanya pada Rabu pekan lalu, di Jakarta.

Baca: Ketua Pansus Angket Pelindo II Minta Presiden Jokowi Pecat Menteri BUMN

Ketiga aspek lainnya, sebutnya, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta penyalahgunaan wewenang.

Seperti diketahui, audit investigasi yang dilakikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian keuangan negara pada perpanjangan kontrak Hutchison di JICT sebesar USD 306 juta atau ekuivalen Rp 4,08 triliun dengan kurs Rp 13.337 per dolar Amerika Serikat.

Berdasarkan hasil audit tersebut, BPK menyimpulkan adanya indikasi berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja sama pengoperasian PT JICT yang ditandatangani antara Hurchison dengan Pelindo II tanggal 5 Agustus 2014.

Pemeriksaan BPK itu sendiri merupakan tindak lanjut surat DPR nomor PW/02699/DPR RI/II/20l6 tanggal 16 Februari 2016 kepada Ketua BPK tentang pengajuan permintaan pemeriksaan investigatif hasil temuan Pansus Angket Pelindo II atas perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian JICT antara PT Pelindo II dan Hutchison.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini