Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menyerahkan 10 nama Capim KPK kepada Presiden Jokowi.
"Komposisi profesi satu orang KPK, satu orang polisi, satu jaksa, satu auditor, satu advokat, dua dosen, satu hakim, dua PNS," ujar Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Yenti mengaku, nama-nama yang keluar tersebut sudah melalui banyak pertimbangan dan masukan masyarakat.
Nama yang lulus pun tidak dikoreksi saat bertemu dengan Jokowi.
Baca: Gelandang Persib Tampil Semakin Mantap Sejak Ada Omid Nazari
"Enggak ada istilah koreksi, mungkin sudah sesuai," kata Yenti.
Satu dari 10 nama Capim KPK tersebut di antaranya Luthfi Jayadi Kurniawan yang berprofesi sebagai dosen.
Saat uji publik, Luthfi sempat diberikan pertanyaan soal pemahamannya tentang pasal suap, yakni Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adalah Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji yang bertanya soal perbedaan Pasal 5 dan Pasal 12.
Baca: Menteri PPPA: Banyak Anak-anak di Papua Takut Keluar Rumah Akibat Ada Aksi Massa
"Saya tidak paham," ujar Luthfi di hadapan Pansel Capim KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Sebelum ditanya soal perbedaan Pasal 5 dan Pasal 12, Luthfi yang merupakan akademisi mengaku sudah menjadi pemerhati isu korupsi sejak 1998.
"Sejak 1998," katanya.
Namun sayang Luthfi malah tak paham perbedaan kedua pasal tersebut.
Hal ini membuat Luthfi tampak terdiam.