TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak seribu pegawai Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menandatangani petisi yang berisi penolakan terhadap calon pimpinan (capim) jilid V yang memiliki rekam jejak menghambat proses penegakan hukum.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan sejak Kamis, 29 Agustus 2019, para pegawai KPK berinisiatif untuk membuat dan menandatangani petisi tersebut.
"Sampai hari ini, telah sekitar 1.000 pegawai mendatangani petisi ini dari sekitar 1.500 pegawai KPK. Sedangkan pegawai yang belum tandatangan bukan tidak ingin tanda tangan, mereka masih bertugas di luar Jakarta baik dalam maupun luar negeri," kata Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
Baca: Perkenalan Aulia Kesuma dan Pupung Berawal dari Facebook
Yudi menjelaskan, petisi ini bermula dari kesadaran bahwa KPK berada dalam kondisi darurat. Antusiasme dari 67 persen pegawai itu menunjukan bahwa kondisi darurat ini dirasakan oleh setiap insan KPK.
"Sudah lebih dari seminggu tidak ada hari tanpa adanya aksi penolakan di seluruh Indonesia. Mulai dari akademisi, cendikiawan, seniman, korban, buruh, mahasiswa, masyarakat sipil hingga Ibu Negara dan Ketua Organisasi Keagamaan terbesar di Indonesia," katanya.
Baca: Ini Dugaan Awal Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang yang Melibatkan 21 Kendaraan
Menurutnya, pimpinan yang justru memiliki rekam jejak buruk akan membawa KPK bahkan pemberantasan korupsi yang telah dirintis oleh pegawai dan rakyat Indonesia sejak lebih dari 17 tahun silam akan hancur.
Baca: Hotel del Luna Berakhir, Kemunculan Hotel Blue Moon dan Kim Soo Hyun hingga Alasan Kecanduan Nonton
Untuk itu, kata Yudi, pegawai KPK meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak menetapkan calon pimpinan KPK yang diduga melakukan beberapa pelanggaran etik berat selama bekerja di KPK.
"Memiliki rekam jejak pernah menghambat penanganan kasus KPK baik melalui teror maupun hal lainnya," kata Yudi.
Terkahir, Yudi mengatakan pegawai KPK juga meminta agar presiden tidak memilih capim yang tidak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan melakukan perbuatan tercela lainnya.
"Kami masih menyakini bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mungkin berdiam diri menyaksikan upaya pelemahan KPK," kata Yudi.
Baca: Roger Danuarta Malu-malu Minta Nasihat Pernikahan ke Ustaz Abdul Somad, Ammar Zoni Ikut Bertanya
Diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK bakal menyerahkan 10 nama yang disaring dari tes wawancara dan uji publik Jokowi pada Senin (2/9/2019) ini.
"Siang jam 15.00 WIB rencananya diterima Presiden (jika tidak berubah). Sepuluh nama kami serahkan kepada Presiden dan Presiden yang punya kewenangan untuk mengumumkan," kata Anggota Pansel Hendardi saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2019).
Hendardi mengatakan 10 nama yang diberikan kepada presiden sudah melalui tahapan seleksi yang ketat. Semua masukan, kata Hendardi, baik itu dari Lembaga Swadaya Masyarakat, akademisi, guru, tokoh, hingga KPK sendiri pun sudah dipertimbangkan.