TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengkonfirmasi Sayang Mandabayan tengah diperiksa lantaran membawa 1.500 bendera bintang kejora dalam kopernya di Bandara Rendani, Manokwari.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan awalnya Sayang diamankan petugas bandara. Baru setelahnya, ia diserahkan ke kepolisian atas kepemilikan bendera bintang kejora.
"Masuk ke bandara diamankan oleh petugas security bandara. Setelah dilakukan penggeledahan, baru diserahkan ke Polsek Manokwari," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Baca: Bakar Edi dan Dana di Sukabumi, Aulia Mengaku Terinspirasi Tayangan Sinetron
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan bahwa mantan Ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong tersebut saat ini masih diperiksa oleh kepolisian Polres Manokwari.
Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya juga tengah mendalami terkait rencana aksi di Papua yang akan menggunakan bendera bintang kejora yang dibawa oleh Sayang.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Masih didalami, menunggu dulu dari hasil pemeriksaan Polres Manokwari," ucapnya.
Baca: OTT KPK Bupati Muara Enim, Sekda Ingatkan ASN, Gubernur Sumsel Bakal Tunjuk Plh
Sebelumnya diberitakan, Partai Perindo membenarkan berita penangkapan Sayang Mandabayan yang merupakan Ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong bernama lantaran membawa bendera bintang kejora di kopernya. Perindo langsung melakukan pemecatan terhadap Sayang.
"Iya berita ini benar. Kami langsung melakukan pemecatan dengan tidak hormat. Kami tidak menoleransi kepada siapa pun yang telah melakukan kegiatan melawan hukum, apalagi bagian dari separatisme. Bagi Perindo, NKRI adalah harga mati dan tidak bisa ditawar oleh siapa pun," kata Sekjen DPP Perindo Ahmad Rofiq saat dimintai konfirmasi, Selasa (3/9).