Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR melalui Komisi III yang membidangi hukum mengupayakan tidak ada pasal karet dalam RUU KUHP.
Hal ini dimaksudkan agar tidak timbul multitafsir dalam impelementasinya.
"Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan pada pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Satu di antara pasal yang menjadi kontroversi adalah pasal yang bersinggungan dengan kinerja pewarta berita.
Baca: Fahri: Ada Dorongan Kuat dari Pemerintah Rampungkan RKUHP
Pria yang akrab disapa Taufiq ini menjelaskan, pasal multitafsir itu misalnya ada pembatasan kamera televisi yang melakukan siaran langsung di ruangan pengadilan.
"Pembatasan kamera televisi yang melakukan siaran langsung tersebut, guna memberikan penghargaan kepada majelis hakim yakni tetap ada privasi untuk majelis hakim," jelasnya.
Selanjutnya, pasal multitafsir lainnya yakni berkaitan dengan praktik asusila.
Ia mengatakan, kasus hubungan asusila sesama jenis (LGBT) maupun kasus asusila dengan lawan jenis, jika dilakukan di depan umum akan dikenai sanksi pidana.
"Jadi, bukan hubungan asusila sesama jenis saja yang dapat dikenai sanksi pidana, hubungan asusila dengan lawan jenis juga dapat dikenai sanksi, jika dilakukan di depan umum," pungkasnya.