Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Panitia Seleksi KPK masih belum mampu menyaring nama-nama Capim KPK yang berintegritas dan berkompeten dalam upaya pemberantasan korupsi.
Padahal, menurut Perwakilan Koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Pansel Capim KPK sebagai perpanjangan tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Malah, Pansel Capim KPK cenderung memberikan kemudahan terhadap calon tertentu ketika proses wawancara dan uji publik," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (3/9/2019).
Baca: Peringati 2 Tahun Pernikahan, Raisa dan Hamish Daud Kompak Tulis Kalimat Romantis
Baca: Ungkapan Cinta Raisa dan Hamish di Ultah ke-2 Pernikahan, Pamer Foto Nikah dan Honeymoon
Hal tersebut, dapat terlihat dari pertanyaan yang diberikan Pansel Capim KPK kepada sejumlah calon ketika mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pansel menurutnya tidak menanyakan secara detil alasan ketidakpatuhan Capim KPK dalam melaporkan harta kekayaan tersebut.
Di sisi lain, dari hasil sepuluh nama itu Pansel juga dinilai tidak mengindahkan masukan dari publik seperti dugaan ketidakpatuhan LHKPN, dugaan pelanggaran kode etik, dugaan memperlambat penanganan perkara, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca: Lama Pacaran, Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Diprediksi Akan Menikah Tahun Depan
"Penting juga saat ini jika Presiden dapat bertemu langsung dengan KPK untuk mendapatkan informasi terkini terkait sepuluh nama tersebut," ujar Kurnia.
Terlebih, beberapa waktu lalu pihak Pansel menolak undangan KPK agar melihat secara langsung hasil penelusuran rekam jejak calon.
Kurnia pun mengatakan ada sejumlah desakan dari Koalisi Kawal Capim KPK kepada Jokowi.
Pertama, Jokowi harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Pansel Capim KPK karena dinilai tidak mampu menjaring Capim KPK yang memiliki rekam jejak baik.
Baca: Sari Menghilang Setelah Diajak Makan Bakso Pria yang Ngaku Polisi
Kedua, Jokowi harus mencoret nama-nama yang diduga mempunyai persoalan integritas.
Ketiga, Jokowi juga perlu mempertimbangkan masukan dari para tokoh dan masyarakat terkait dengan integritas yang dimiliki oleh capim KPK.
Jokowi memiliki waktu 14 hari berdasarkan UU sebelum menyerahkan kesepuluh nama itu ke Komisi III DPR untuk dilakukan fit and proper testdan disaring kembali menjadi lima nama.