TRIBUNNEWS.COM - Lili Pintauli Siregar adalah advokat yang masuk daftar Capim KPK periode 2019-2023.
Pernah mengemban amanah sebagai pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Lahir di Tanjung Pandan, Bangka Belitung pada 9 Februari 1966 dan berdarah Batak.
Pada 1991, Lili Pintauli Siregar menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Setelah lulus, Lili Pintauli Siregar bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai asisten pembela umum.
Pekerjaannya adalah mendampingi kaum buruh tani dan nelayan di Kota Medan yang membutuhkan bantuan hukum.
Selama memperjuangkan hak-hak dan keadilan untuk kaum tidak mampu, Lili Pintauli Siregar pernah dibayar dengan seikat kacang panjang, lima kilo tomat dan sepetak tanah tanpa surat kepemilikan.
Namun semua itu tidak menjadi persoalan untuk Lili Pintauli Siregar.