“Yang perlu diperhitungkan dengan sebaik-baiknya dan sungguh-sungguh adalah tarif pembayar pajak ini juga harus dihormati, apakah mereka harus kembali membayar ulang iuran BPJS? Ini perlu saya sampaikan,” katanya.
Baiknya, imbuh Misbakhun persoalan menyangkut BPJS Kesehatan diurai melalui Pansus JKN bentukan DPR.
Alasannya, persoalan BPJS Kesehatan bukan hanya masalah keuangan.
“Kombinasi permasalahan di BPJS ini bukan single, sangat banyak. Ide mengenai pembentukan Pansus JKN ini penting untuk membedah dan kemudian hasilnya kita rekomendasikan ulang SJSN kita,” kata dia.
Baca tanpa iklan