News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

YLBHI: Masih Ada Capim KPK yang Berpotensi Menghambat Upaya Pemberantasan Korupsi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana diskusi Koalisi Kawal Capim KPK di kantor Indonesia Corruption Watch Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam Koalisi Kawal Capim KPK, Asfinawati, menilai masih ada capim KPK yang bermasalah pada daftar 10 nama Capim KPK yang sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Ia menilai, mereka yang bermasalah tersebut berpotensi menghambat atau merusak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Masih ada calon-calon bermasalah yang sebetulnya kalau kita lihat lebih dalam, maka masalah mereka akan masuk ke dalam satu kategori. Kategori itu adalah mereka berpotensi untuk menghambat atau bahkan menghancurkan upaya pemberantasan korupsi," kata Asfinawati saat diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2019).

Ia menilai ada setidaknya indikator yang menunjukan hal tersebut.

Pertama ada calon yang ingin fungsi penyidikan hilang.

"Ini terungkap di publik. Padahal kita tahu KPK itu ada justru untuk melakukan penyidikan kasus korupsi yang luar biasa salah satunya yang menyangkut penegak hukum, penyelenggara negara dan lainnya," kata Asfinawati.

Kedua, menurutnya ada capim KPK yang organiasasinya pernah menghambat upaya pemberantasan korupsi.

"Ada calon yang kita baca di media, berdasarkan organisasinya pernah menghambat upaya pengungkapan kasus korupsi dan tersangkut masalah etik," kata Asfinawati.

Baca: Aulia Kesuma Nangis Cerita Perdebatan dengan Pupung : Sebagai Suami Tanggung Jawabnya Apa

Ketiga, adalah masih ada capim KPK yang menghendaki Operasi Tangkap Tangan KPK tidak ada lagi.

"Jadi kita bisa membayangkan kala OTT tidak ada, pencegahan tidak ada karena orang yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan tidak mungkin meminta laporan harta kekayaan daei orang lain. Pencegahan tidak ada, OTT tidak ada, penyidikan dihilangkan, jadi sebetulnya apa yang tersisa dari KPK? Tidak ada. Jadi kalau kita perhatikan lebih seksama siapa calon-calon yang ada di 10 besar ini tentu saja tidak semua, tetapi cukup mendominasi juga yang menginginkan KPK tidak berfungsi. Dan kalau KPK ada hanya sebagai nama dan gedung dia tidak ada gunanya," kata Asfinawati.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah menyerahkan 10 nama capim jilid V kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penyerahan tersebut disampaikan Pansel Capim KPK secara langsung kepada Jokowi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9/2019).

"Sepuluh nama itu sudah ada. Satu, Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Lili Pintauri Siregar, Namawi Pangolango, Luthfi Jayadi, Johanes Tanak, Roby Arya, Nurul Ghufron, Sigit Danang Joyo," kata Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih, Senin (2/9/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini